Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha
Terbaru

Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha

Internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha di seluruh sektor perlu diawasi guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melanie. Foto: CR-27
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melanie. Foto: CR-27

Rencana perpindahan ibu kota negara tentu memiliki dampak dalam berbagai hal, tak terkecuali soal praktik persaingan usaha. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melanie, menyebutkan dalam rangka perpindahan ibukota negara baru ke Provinsi Kalimantan Timur, internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha di seluruh sektor perlu diawasi guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU melalui kantor wilayah di Balikpapan, telah bekerjasama dengan berbagai pihak dalam melakukan penelitian mengenai perekonomian dan kebijakan pemerintah daerah, di antaranya sektor kemitraan dan komoditas pangan. KPPU juga bekerjasama dengan pemangku kepentingan guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring bertema Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara Terhadap Persaingan Usaha, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta saat ini menjadi pusat ekonomi, keuangan, bisnis, politik dan pusat pendidikan yang menjadi daya tarik bagi penduduk dan pengunjung untuk menetap, sehingga berdampak pada beban yang dihadapi oleh Jakarta. Di sisi lain, daerah penyangga di sekitaran Jakarta yang mulanya mampu mendukung pesatnya urbanisasi, lambat laun mengalami berbagai masalah, seperti menurunya kualitas lingkungan.

Rencana pemindahan ibu kota negara telah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan secara resmi pada 16 Agustus 2019 di hadapan parlemen. Pada tanggal 26 Agustus 2019, presiden mengumumkan keputusan pemerintah memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. (Baca Juga: 3 Masalah Industri Sawit; Korupsi, Penghindaran Pajak dan Manipulasi Data Perdagangan)

Ada 5 pertimbangan yang dijadikan pemilihan wilayah tersebut menjadi ibukota negara baru, yaitu risiko bencana yang lebih minim, lokasi yang terletak di tengah-tengah wilayah Indonesia, lokasi yang terletak di dekat perkotaan yang berkembang, infrastruktur yang lengkap serta lahan yang tersedia di bawah kekuasaan pemerintah yang luasnya mencapai 180 ribu hektare.

Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara yang baru, diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas dalam pemerataan pembangunan di luar jawa dan reorientasi pembangunan dari Jawa sentris menjadi Indonesia sentris.

Salah satu sektor industri besar yang berkembang di Kalimantan adalah industri kelapa sawit. Industri kelapa sawit memiliki multiplier effect terhadap perekonomian terutama pada sektor kemitraan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar perkebunan.

Tags:

Berita Terkait