Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha
Terbaru

Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha

Internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha di seluruh sektor perlu diawasi guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

“Untuk meminimalisir terjadinya persaingan tidak sehat, KPPU melakukan advokasi dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran kemitraan, meskipun dilakukan melalui prosedur hukum, namun perubahan perilaku adalah fokus utama dari KPPU,” kata Dinni.

Ia menambahkan proses persidangan adalah upaya terakhir yang ditempuh jika tidak ada perubahan perilaku terhadap pelaku perusahaan besar yang melanggar. Untuk menjamin pengawasan kemitraan akan dilaksanakan secara sehat dan dilindungi secara hukum.

Dinni juga mengimbau kepada pelaku usaha UMKM untuk tidak ragu dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar, namun harus dimanfaatkan usaha kemitraan tersebut agar pelaku usaha UMKM dapat naik kelas.

Menurut Dinni, sebagai ibu kota negara maka konsekuensi yang akan terjadi ke depan adalah saat perpindahan aset pemerintah dan perpindahan penduduk ke Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi ini, kata Dinni, akan berakibat meningkatnya kebutuhan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan bahan pangan.

“Kebutuhan di Provinsi Kalimantan Timur akan meningkat, namun kondisi Kaltim pada umumnya tidak dapat memenuhi kebutuhan bahan pangan dan masih sangat tergantung pada daerah produksi di dekatnya seperti Pulau Sulawesi dan Pulau Jawa,” tambahnya.

Dengan kondisi demikian, praktik persaingan usaha tidak sehat bisa saja terjadi. Dalam upaya mencegah persaingan tidak sehat tersebut, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak agar praktik persaingan tidak sehat tidak terjadi dan minimal dapat mengurangi potensi terjadinya kartel pangan agar tercapai kesejahteraan rakyat.

“KPPU menyadari pencegahan merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menginternalisasi prinsip-prinsip usaha yang sehat melalui advokasi. Dasar hukumnya yaitu terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait