Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha
Terbaru

Melihat Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Persaingan Usaha

Internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha di seluruh sektor perlu diawasi guna meminimalisir terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Dinni menambahkan UU Persaingan Usaha tidak melarang dan menghukum perusahaan menjadi besar, tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan penyalahgunaan posisi dominan.

KPPU juga mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sudah selesai dilaksanakan oleh pansus DPR di awal 2022 ini. Hal ini juga menjadi salah satu tugas KPPU, yaitu memberikan saran dan rekomendasi atas kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam UU No.5 Tahun 1999 terutama Pasal 35 huruf e.

“Kami akan mengawasi proses bisnis dalam sektor bisnis perumahan, sektor bisnis layanan/jasa, sektor pembangunan rumah sakit, sektor sekolah, sektor logistik serta sektor ekonomi digital dan akan menindak bagi pelaku yang diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999,” kata Dinni.

Sejalan dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sukarni Sumarno menyebutkan persaingan sehat akan memberikan manfaat untuk mencapai pasar ekonomi yang efisien.

“Sumber daya alam dapat diselesaikan secara efisien dan konsumen memiliki banyak pilihan atas barang dan atau jasa yang tersedia di pasar memungkinkan memunculkan inovasi karena adanya kompetitor dihadapannya. Dengan demikian maka konsumen akan mendapatkan harga dan barang jasa kompetitif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia juga memaparkan dampak lain yang terjadi ketika ibu kota negara dipindahkan. Menurutnya, peluang ekonomi bagi masyarakat dan investor nantinya akan pindah pada sektor barang dan jasa. Pemindahan ibukota ini diharapkan akan menimbulkan banyak perusahaan serta investor yang menginvestasikan di daerah ibu kota negara yang akan didirikan yaitu di daerah Penajam Paser Utara, sehingga akan meningkatkan perekonomian yang ada pada wilayah tersebut.

Sukarni menambahkan salah satu arah kebijakan dan strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi adalah penggunaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat di kalangan pelaku ekonomi, serta pemerintah dan masyarakat harus dicegah untuk melakukan praktik monopoli yang menyebabkan kegiatan usaha tidak sehat.

“Pendidikan formal dan non formal untuk mendorong internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sangat penting. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang pro persaingan juga menjadi faktor penting untuk dilakukan,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait