Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan
Utama

Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan

Rancangan Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan secara online dapat dilaksakanakan serta tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Sebelum persidangan elektronik dimulai, Panitera Pengganti melakukan pengecekan tentang kesiapan peserta dan sarana persidangan dan melaporkannya ke Hakim/Majelis Hakim. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum wajib secara fisik berada satu ruangan dengan Terdakwa.

Dalam ruangan tempat dimana Terdakwa mengikuti persidangan secara elektronik tidak diperkenankan terdapat orang lain selain Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, kecuali untuk petugas Rutan/Lapas, tenaga IT dan petugas/pihak lain yang wajib mendampingi Terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan wajib dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan. Panitera Pengganti mencatat suasana ruangan tempat Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum dalam berita acara sidang.

Terkait Surat dakwaan, keberatan atau eksepsi dan tanggapan dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan sesuai Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) draf Perma ini. Dalam hal Terdakwa mengajukan alat bukti untuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak bersalah, maka bukti tersebut dipindai dan dikirim ke alamat email pengadilan dalam persidangan sebelum diajukan sebagai alat bukti. Dan, alat bukti yang dikirimkan, Hakim/Majelis Hakim hakim akan mencocokkan dengan aslinya melalui sarana elektronik.

Untuk pembacaan Tuntutan pidana, pembelaan, replik, duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, maka proses pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, duplik, dilakukan dengan cara elektronik.

Terakhir, Suhadi mengatakan putusan sela atau putusan diucapkan oleh Hakim/Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya, kecuali ditentukan lain oleh UU. Dalam keadaan tertentu, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.

Dalam hal terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan dilakukan dengan elektronik. Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggal dan tempat kediamannya, pemberitahuan putusan melalui media massa atau papan pengumuman dan website pengadilan. 

Tags:

Berita Terkait