Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan
Utama

Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan

Rancangan Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan secara online dapat dilaksakanakan serta tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Dalam keadaan tertentu, hakim atau majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan/atai ahli, diantaranya di kantor penuntut; pengadilan tempat saksi atau ahli berada bila berada di luar wilayah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara; kedutaan republik Indonesia atas persetujuan atau rekomendasi menteri luar negeri dalam hal saksi/ahli berada di luar negeri; atau tempat lain yang dimungkinkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Adapun sistematika draf Perma Persidangan Perkara Pidana Elektronik terdiri dari 6 BAB dan 20 pasal. BAB I Ketentuan Umum; Bab II Pra Sidang (Pelimpahan, Penomoran dan Panggilan Sidang; Bab III Persidangan (Persiapan Persidangan, Dakwaan, Keberatan, Tanggapan, Putusan Sela); BAB IV Pemeriksaan Saksi dan Ahli (Penyumpahan, Saksi, Ahli, Barang Bukti, Tuntutan, Pembelaan, Replik, Duplik, Putusan/Pemberitahuan); Bab V Peralihan; dan BAB VI Penutup.

Pasal 2 ayat (2) draf Perma ini mengatur dalam keadaan tertentu sejak awal persidangan atau saat sidang perkara berlangsung dalam hal permintaan dari penuntut, terdakwa atau penasihat hukum ditentukan hakim atau majelis hakim menentukan persidangan dilakukan secara elektronik.

Prinsipnya, Hakim/Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum. Atau Hakim/Majelis Hakim, Panitera Pengganti, bersidang di ruang sidang pengadilan, Penuntut mengikuti sidang dari Kantor Penuntut, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan.

Pasal 2 ayat (3) draf Perma ini disebutkan apabila sidang online dilaksanakan, semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih. Panitera Pengganti mempersiapkan sarana persidangan, termasuk kesiapan peserta sidang dan melaporkan kepada hakim atau majelis hakim. Dalam persidangan hakim, panitera pengganti, penuntut dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Terkait pelimpahan perkara diatur Pasal 4 yang menyatakan pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku sesuai lingkungan peradilan masing-masing. Jika tidak bisa dilaksanakan, pelimpahan perkara dapat dilimpahkan melalui surat elektronik berupa email.

Setiap pelimpahan perkara, penuntut umum wajib menyertakan alamat elektronik kantor penuntut, alamat elektronik Kepolisian/Polisi Militer yang menyidik perkara yang bersangkutan. Dan, alamat elektronik instansi tempat terdakwa ditahan, terdakwa dan penasihat hukumnya apabila terdakwa sejak dari penyidikan dan penuntutan telah didampingi penasihat hukum.

Tags:

Berita Terkait