Melihat Efektivitas Fungsi Legislasi DPR di Masa Pandemi
Utama

Melihat Efektivitas Fungsi Legislasi DPR di Masa Pandemi

Fungsi pengawasan kebijakan pemerintah melalui produk legislasi yang dihasilkan juga dinilai tak berjalan baik. DPR yang didominasi fraksi partai pendukung pemerintah cenderung memuluskan kebijakan yang diinginkan presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Legislasi Masa Pandemi: Sorotan atas Kinerja DPR dalam Satu Tahun Pandemi Covid-19', Selasa (27/7/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Legislasi Masa Pandemi: Sorotan atas Kinerja DPR dalam Satu Tahun Pandemi Covid-19', Selasa (27/7/2021). Foto: RFQ

Pandemi Covid-19 telah berlangsung 16 bulan lebih di Indonesia, berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan. Salah satunya berpengaruh terhadap fungsi DPR dalam proses pembentukan UU (legislasi), fungsi pengawasan, dan anggaran. DPR yang didominasi fraksi partai politik (parpol) pendukung pemerintah dinilai hanya menjadi lembaga stempel untuk memuluskan setiap kebijakan pemerintah selama masa pandemi sejak Maret 2020.  

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengakui upaya kerja maksimal dalam menjalankan berbagai fungsi DPR masih menuai banyak kritik. Sepanjang 2020, target kinerja legislasi DPR yakni Prolegnas Prioritas 2020 DPR jauh target. Dari 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020, hanya 13 RUU yang mampu disahkan menjadi UU.

Diantaranya Pengesahan UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Begitu pula dengan penetapan Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Ada banyak kritikan tentang pengesahan Perppu 1/2020 dan Perppu 2/2020 itu dianggap DPR melakukan hara kiri. Tapi, fungsi legislasi DPR tetap berjalan di tengah keterbatasan selama masa pandemi,” ujar Willy Aditya dalam webinar bertajuk “Legislasi Masa Pandemi: Sorotan atas Kinerja DPR dalam Satu Tahun Pandemi Covid-19”, Selasa (27/7/2021). (Baca Juga: Ini Parameter Penentuan RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021)

Willy menegaskan sepanjang 2020 di masa awal pandemi DPR tetap menjalankan fungsi legislasi dengan beberapa keterbatasan. Seperti situasi yang membatasi bertemu secara fisik, hingga migrasi ke pertemuan secara daring. Berbagai rapat pembahasan RUU digelar, seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar secara virtual. Publik dapat dengan mudah memantau jalannya proses pembahasan di berbagai media sosial milik DPR. Mulai Facebook, kanal Youtube DPR, hingga TV Parlemen. Begitu pula dengan rapat paripurna dalam pengambilan keputusan tingkat dua.

“Apakah ada kendala, tentu ada beberapa kendala, itu pasti. Memang tidak menjadi masalah dalam legislasi dan anggaran. Cuma soal pengawasan saja karena pembatasan fisik,” kata dia.

Dalam bidang legislasi, kata Willy, sekontroversial apapun pengambilan keputusan dilakukan melalui proses terbuka. Dia memberi contoh saat pembahasan hingga pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU No.11 Tahun 2020. Dia mengklaim semua para pemangku kepentingan dilibatkan untuk didengar masukan. Seperti halnya pers, para pemangku kepentingan sektor terkait yang menolak pun diundang dimintakan masukan. Termasuk kelompok serikat pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait