Melihat Eksistensi Advokat Asing di Firma Hukum
Utama

Melihat Eksistensi Advokat Asing di Firma Hukum

Secara umum tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU Advokat bahwa kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Guna meningkatkan pelayanan hukum sebuah law firm, peraturan perundang-undangan memperbolehkan firma hukum untuk mempekerjakan advokat asing di Indonesia atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat. Pasal 23 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebutkan advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Meski ada sejumlah pembatasan terhadap advokat asing dalam praktik hukum, sejak puluhan tahun lalu, sejumlah kantor hukum Indonesia sudah mempekerjakan advokat asing. Founding Partner SSEK Legal Consultants, Ira Andamara Eddymurthy, mengatakan SSEK awalnya memiliki 5 orang advokat asing, namun 2 diantaranya pensiun kini hanya terdapat 3 orang advokat asing.

Ira menerangkan tugas yang diberikan berbeda dengan advokat Indonesia, mengingat batasan yang ada di peraturan perundang-undangan. Biasanya advokat asing bertugas selaku foreign advisors yang akan menangani klien asing yang memang membutuhkan pengetahuan mereka terkait negara masing-masing.

“Saya melihat persyaratan dalam UU Advokat itu perlu ada peraturan pelaksanaannya. So far PERADI sudah memberikan (peraturan pelaksana) agar advokat asing bisa terdaftar di Kemenkumham harus mendapat rekomendasi dari PERADI. Untuk mereka bisa mendapat rekomendasi, mereka harus tes. Menurut saya bagus sekali, jadi mereka mengetahui basic knowledge dan basic law di Indonesia. Tapi lebih baik dituangkan dalam bentuk peraturan pelaksananya dari Menkumham. Jadi jangan hanya policy dari PERADI,” ujar Ira Andamara Eddymurthy melalui sambungan telepon, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, di SSEK sendiri telah terjadi pergeseran dari klien yang ditangani. Sebelumnya dari Amerika Serikat dan Inggris, kini mereka berfokus pada klien Asia Pasifik yang dari sepengamatannya lebih merasa nyaman berhadapan dengan advokat Indonesia. Disamping itu, kualitas dari advokat Indonesia juga sudah lebih dipercaya oleh para klien asing.

Benefit-nya (memiliki advokatasing) pada zaman dulu beda dengan sekarang ya. Karena 30 tahun yang lalu memang kebutuhan foreign client itu mungkin lebih confident kalau ada foreign lawyer di kantor kita. Tapi, that was 30 years ago. Beda sekali dengan sekarang, 15 tahun belakangan ini,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait