Melihat Eksistensi Advokat Asing di Firma Hukum
Utama

Melihat Eksistensi Advokat Asing di Firma Hukum

Secara umum tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU Advokat bahwa kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Terpisah, Managing Partner Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) in Association with Herbert Smith Freehills, Tjahjadi Bunjamin, mengatakan secara umum advokat asing terbagi dalam 2 jenis. Pertama, advokat asing yang berkantor di luar negeri namun terlibat dalam transaksi kliennya di Indonesia. Kedua, advokat asing yang memang dipekerjakan pada law firm Indonesia yang tentunya harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Senada dengan Ira, advokat asing pada HBT juga memiliki tanggung jawab berbeda dengan advokat Indonesia. Biasanya, mereka lebih menangani case management dan client handling. Selain itu, advokat asing juga berkontribusi dari segi bahasa Inggris dalam memeriksa drafting yang telah dibuat. Hal-hal seperti advice hukum Indonesia atau legal opinion tetap berasal dari advokat Indonesia.

“Penekanan terpenting adalah masalah transfer of knowledge. Kita suka mengadakan training internal atau selalu mewajibkan mereka (advokat asing) kerja pairing sama lawyer lokal. Jadi lawyer kita juga belajar pola kerja mereka seperti apa. Kedua, dari sisi bisnis juga. Misal orang luar negeri, apalagi yang belum biasa bisnis di Indonesia, mereka lebih comfortable kalau di-approach oleh orang luar negeri juga yang international lawyer. Jadi aspek marketing-nya juga membantu, tapi training dan transfer of knowledge paling penting,” kata Tjahjadi Bunjamin.

Menurutnya, penting atau tidaknya advokat asing kembali pada firma hukum yang bersangkutan sesuai kebutuhan. Apakah memang hanya menangani perkara yang jarang bersentuhan dengan asing atau kerap berhubungan dengan pihak asing? Namun, kontribusi advokat asing dirasa penting di bidang perkembangan profesi. “Saya berharap pengaturan mengenai lawyer asing ini juga bisa di-update untuk di-adjust dengan kondisi kekinian,” harapnya.

Sebagai informasi, Pasal 23 ayat (2) UU Advokat berbunyi, “kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat".Selanjutnya, Pasal 24 UU Advokat menggariskan, “Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Permenkumham No.26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum menegaskan, “Jumlah Advokat Asing yang dapat dipekerjakan pada Kantor Advokat ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan Advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4 orang Advokat Indonesia berbanding 1 orang Advokat Asing, dengan ketentuan paling banyak 5 orang Advokat Asing untuk setiap Kantor Advokat.”

Untuk law firm yang hanya miliki 3 advokat Indonesia, diberi kesempatan untuk mempekerjakan 1 advokat asing. Advokat asing dapat dipekerjakan sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing. Hukum asing sebagaimana disebut pada Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 26/2017 meliputi hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya.

Tags:

Berita Terkait