Melihat Fungsi dan Tugas Lembaga Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Utama

Melihat Fungsi dan Tugas Lembaga Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Tugas dan tanggung jawab Lembaga Pelindungan Data Pribadi akan dielaborasi secara lebih detail dalam peraturan turunan dari UU PDP.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Melihat Fungsi dan Tugas Lembaga Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Hukumonline

Pasca-pengesahan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terdapat berbagai ketentuan pelaksana yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Salah satu ketentuan tersebut, yaitu pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kelembagaan perlindungan data pribadi adalah cabang kekuasaan eksekutif, ditetapkan dan ditunjuk oleh Presiden," kata Johnny seusai peluncuran Capaian Kinerja 2022 pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/10) pekan lalu seperti dikutip dari Antara.

Tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut, kata Plate, akan dielaborasi secara lebih detail dalam peraturan turunan dari UU PDP yang kemungkinan berbentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.

Baca Juga:

Pemerintah saat ini, kata Johnny, sedang menyiapkan segala aturan turunan termasuk terkait lembaga perlindungan data pribadi untuk melaksanakan UU PDP. Johhny mengatakan masyarakat perlu bersyukur UU PDP sudah disahkan DPR dan ditandatangani Presiden Jokowi.

"Kita patut bersyukur bahwa Indonesia telah memiliki di Indonesia general data protection lock sebagai acuan untuk perlindungan data pribadi," kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait