Melihat Fungsi Notaris dalam Pencegahan TPPU
Utama

Melihat Fungsi Notaris dalam Pencegahan TPPU

Sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum, implementasi pelaksanaan tugas fungsi notaris sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, salah satunya tindak pidana pencucian uang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata. Notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk akta otentik.

Bentuk kejahatan melawan hukum semakin beragam seiring berjalannya waktu. Salah satunya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8 Tahun 2010 adalah:

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul msumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebnarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hubah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga:

Upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat membentuk UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lembaran Negara Tahun 2010 No. 122 yang mencabut UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bagian dari kejahatan yang terorganisasi. Modus operandinya menggunakan fasilitator profesional yang meliputi pengacara, kuasa hukum, ahli akuntansi keuangan, pegadaian hingga notaris.

Sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum, implementasi pelaksanaan tugas fungsi notaris sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, salah satunya tindak pidana pencucian uang.

Tags:

Berita Terkait