Melihat Fungsi Notaris dalam Pencegahan TPPU
Utama

Melihat Fungsi Notaris dalam Pencegahan TPPU

Sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum, implementasi pelaksanaan tugas fungsi notaris sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, salah satunya tindak pidana pencucian uang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Profesionalisme praktisi hukum dikenal dengan istilah gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang. Istilah gatekeeper disepakati sebagai profesionalisme dibidang keuangan dan hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus kepada sistem keuangan global yang memanfaatkan keahlian untuk menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang.

Dalam menghadapi kejahatan pencucian uang, profesionalisme seperti notaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan atas nama atau untuk klien. Notaris yang melakukan hubungan usaha wajib memahami profit, maksud, dan tujuan hubungan usaha. Selain itu, transaksi yang dilakukan pengguna jasa dan beneficial owner untuk identifikasi dan verifikasi.

Kedudukan notaris sebagai pelapor dalam potensi transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Hal ini bukan melanggar asas kerahasiaan jabatan notaris, namun merupakan penerapan prinsip kehati-hatian.

Fungsi notaris yang diangkat oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata agar tidak merugikan negara dengan adanya upaya untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.

Untuk itu, peran serta fungsi notaris diperlukan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dengan melapor pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat mengetahui adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang berhubungan dengan akta yang dibuatnya.

Tags:

Berita Terkait