Selengkapnya, Pasal 3 Permenhub No.77 Tahun 2011 berbunyi, “Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang; c. …….”
Ganti kerugian yang diberikan oleh pengangkut/maskapai berhak diterima oleh ahli warisnya. Namun, apabila tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian ini, maka pihak pengangkut/maskapai menyerahkannya kepada negara, setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah.