Melihat Hak Pekerja, Penyalur dan Pemberi Kerja dalam RUU PPRT
Terbaru

Melihat Hak Pekerja, Penyalur dan Pemberi Kerja dalam RUU PPRT

Seperti adanya jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi tentang identitas pekerja, pemenuhan hak- hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hidup layak, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Tak hanya itu, RUU PPRT bakal memberikan jaminan kepastian bagi  pengguna jasa mengenai informasi tentang identitas pekerja. Serta, dapat  berkonsultasi ke instansi terkait dalam rangka mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya. Sementara dari sisi penyalur tenaga kerja, RUU PPRT nantinya bakal mengatur tentang peningkatan kapasitas  dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan.

“Agar bisa memenuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pemberi kerja,” imbuhnya.

Haiyani melanjurkan, poin penting RUU PPRT tentang efektivitas perlindungan pekerja rumah tangga dengan  perbaikan tata kelola. Dia berharap bila nanti disahkan menjadi UU, bakal menjadi acuan semua pihak. Tahapan lanjutan, Indonesia bakal meratifikasi konvensi ILO yang semakin memperkuat standar internasional ketenagakerjaan nasional.

Bagianya, soal pengawasan dalam implementasi RUU PPRT, Kemenaker  tak dapat bekerja sendiri. Pihaknya akan mengerakkan seluruh stakeholder dan seluruh elemen terkait. Terutama,  mitra kerja Kemenaker di daerah. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya bakal tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada (existing regulation). Seperti dalam RUU PPRT PPRT jika disahkan menjadi UU. Dia memastikan,  RUU PPRT bakal menjadi  aturan yang dapat diimplementasikan di lapangan.

“Pengawasan kita itu tidak hanya sebagai legal inspektor, tapi semua pihak menjadi sadar. Undang-Undang PPRT merupakan regulasi yang bisa diimplementasikan yang mengatur syarat-syarat kerja. Kepatuhan itu datang dari masing-masing dulu,” ujarnya.

Sementara, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati  menerangkan, RUU PPRT bakal mengatur jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. Setidaknya, sektor yang menjadi titik kerentanan mesti dipastikan dapat diatasi. Seperti kemampuan dan keterampilan. Selain itu, antara pemberi kerja dan pekerja mesti diikat dengan kontrak kerja .

“Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya salah pengertian yang berujung kepada perlakuan kekerasan,”  pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait