Melihat Isi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Masa Pandemi
Terbaru

Melihat Isi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Masa Pandemi

Pedoman ini untuk mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, mulai sistem kerja, pelaksanaan upah dan hak-hak lain, hingga langkah-langkah pencegahan PHK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: ADI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: ADI

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu diterbitkan untuk merespon dampak pandemi terhadap hubungan kerja antara buruh dan pemberi kerja. Dampak tersebut juga mempengaruhi sistem kerja dan pengupahan serta kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha. Begitu bunyi konsideran menimbang Kepmenaker No.104 Tahun 2021 ini.  

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan buruh, sehingga penanganan dampak pandemi membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Ida menekankan pentingnya dialog agar semua pihak terlindungi dari dampak pandemi Covid-19.

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021). (Baca Juga: Menaker: Penerapan PPKM Darurat Tak Bisa Jadi Alasan PHK)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 sedikitnya mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, langkah-langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Indah.

Untuk WFO, Indah mengatakan perlu diatur mengenai presentase pekerja yang bekerja secara WFO serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran. "Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," jelasnya.

Kepmenaker No.104 Tahun 2021 juga mengatur pedoman mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19. Buruh yang dirumahkan tetap berhak atas gaji/upah. Ada 3 pedoman yang dapat dilakukan pengusaha terkait pengupahan bagi buruh yang dirumahkan. Pertama, tetap membayar upah yang biasa diterima buruh.

Tags:

Berita Terkait