Melihat Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Ferdy Sambo dkk
Terbaru

Melihat Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Ferdy Sambo dkk

Untuk Terdakwa FS dan PC pada 13 Februari 2023, Terdakwa KM dan RR pada 14 Februari 2023, dan Terdakwa RE pada 15 Februari 2023.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Foto: FKF
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Foto: FKF

Kasus pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat (Brigadir J) terus menuai atensi publik. Sudah berbulan-bulan berlalu sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan para terdakwa pada bulan Oktober 2022 lalu atas nama Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) pada Senin (17/10/2022) dan atas nama terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) pada Selasa (18/10/2022).

Setelah proses persidangan panjang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menuturkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan FS dan PC telah ditentukan oleh majelis hakim.

“Terkait dengan jadwal agenda pembacaan putusan atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) sudah ditentukan oleh majelis hakim. Untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Chandrawati itu diagendakan pada Senin tanggal 13 Februari 2023,” ujar Djuyamto dalam cuplikan video resminya yang diterima Hukumonline, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:

Di samping pembacaan putusan terhadap Terdakwa FS dan PC jatuh pada hari Senin (13/2/2023) mendatang, jadwal sidang pembacaan putusan Terdakwa KM, RR, dan RE juga sudah ditetapkan. Untuk Terdakwa KM dan RR, pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (14/2/2023). Kemudian terhadap putusan RE akan dibacakan putusannya pada Rabu (15/2/2023).

Berkenaan dengan persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang bakal digelar, PN Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk menyaksikan dari livestreaming. “Jadi mohon rekan-rekan awak media agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut melalui siaran atau live streaming. Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung,” kata dia.

Hal ini mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya dapat mengakomodir paling banyak 50 orang atau 50 kursi. Untuk itu, publik bisa menyaksikan langsung secara online tanpa perlu datang ke pengadilan. Pihaknya juga selama ini telah menyiarkan langsung proses persidangan melalui youtube resmi PN Jakarta Selatan.

“Yang hadir di Pengadilan Negeri, yang tidak bisa masuk ke ruang sidang, akan disediakan paling tidak 9 layar monitor. Artinya tidak perlu harus berdesak-desakan masuk ke ruang sidang,” terangnya.

Guna menjamin terlaksananya sidang berjalan kondusif, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengadilan dalam menyelenggarakan proses persidangan pembacaan putusan secara tertib, aman, dan berwibawa.

“Karena bagaimanapun kita harus benar-benar menerima putusan dan pertimbangan hakim dalam suasana persidangan yang tertib dan nyaman,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait