Melihat Kapan Darurat Militer Diberlakukan di Suatu Negara
Utama

Melihat Kapan Darurat Militer Diberlakukan di Suatu Negara

Darurat militer berlaku dalam situasi-situasi besar seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, epidemi penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta. Di Indonesia terdapat Perppu 23/1959 yang mengatur mengenai darurat militer.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi foto: RES
Ilustrasi foto: RES

Konflik antara Rusia dan Ukraina menjadi perhatian masyarakat dunia. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky resmi memberlakukan darurat militer atas invasi Rusia pada Kamis, (24/2) lalu. Volodymyr memberlakukan status darurat militer menyusul serangan yang dilakukan oleh Rusia.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai konflik antara Rusia dan Ukraina harus menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia di bidang penguatan pertahanan.

"Konflik Rusia-Ukraina harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Ini adalah kesempatan pemerintah agar lebih meningkatkan investasi-nya di bidang pertahanan," kata Dave Laksono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2).

Darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara formal. Darurat militer diberlakukan ketika keaktifan militer dirasakan sangat dibutuhkan.

Hal ini terjadi ketika sesuatu hal mendesak, di mana pemerintah yang berkuasa tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya atau dinilai lamban atau terlalu lemah dalam menghadapi situasi mendesak tersebut.

Darurat militer berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, epidemi penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta. (Baca: Mengenal Oditur Militer di Peradilan Militer)

Di Indonesia ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya. Beleid ini mengatur mengenai darurat militer. Dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 disebutkan bahwa pihak yang menyatakan darurat militer adalah presiden. Dalam kondisi tertentu ada hal-hal yang membuat presiden bisa menetapkan darurat militer.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait