Melihat Kelemahan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Terbaru

Melihat Kelemahan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Upaya delapan partai menghadang sistem proporsional tertutup melalui uji materil UU Pemilu di MK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Pertemuan 8 partai politik yang menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup, Minggu (8/1/2023). Foto: Istimewa
Pertemuan 8 partai politik yang menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup, Minggu (8/1/2023). Foto: Istimewa

Pertemuan 8 partai politik dengan menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup sebagai langkah dalam berdemokrasi. Kesamaan sikap delapan partai di parlemen bentuk konsolidasi untuk menghadang upaya mengubah sistem proporsional terbuka ke era kemunduran dalam berdemokrasi yakni proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, melihat dinamika berdemokrasi amat lentur setelah pertemuan 8 partai politik. Langkah delapan partai sebagai respon atas uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka agar diubah menjadi proporsional tertutup melalui putusan MK.

“Ternyata di antara partai politik pun, meski mereka memiliki beragam pilihan, tetapi mereka bisa ditemukan oleh persamaan-persamaan dalam proses pelaksanaan pemilu,” ujar Titi melalui keterangannya, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:

Titi berpendapat pertemuan delapan partai di tengah banyak perbedaan pandangan tetap adanya persamaan dalam hal tertentu dalam menghadapi dinamika politik jelang Pemilu 2024. Menurutnya, kesamaan pandangan delapan partai yang memiliki kursi di parlemen menolak sistem proporsional tertutup menjadi bagian dalam memperjuangan demokrasi. Karenanya, pemilu mesti dihadapi dengan cara pandang dan logika program yakni partai dan calon anggota legislatif yang memiliki program dan gagasan dalam memajukan masyarakat.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago berpandangan terhadap sistem proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Seperti halnya kelemahan sistem proporsional tertutup. Pertama, sistem proporsional tertutup mengurangi interaksi dan intensitas kader partai dengan pemilih.

Menurutnya, calon anggota legilatif (Caleg) terpilih bakal jarang terjun ke daerah pemilihan (dapil) untuk bersosialisasi, menyapa dan menyalami masyarakat secara langsung. Soalnya, caleg terpilih bertanggung jawab langsung kepada partai, bukan konstituen. Makanya sistem proporsional tertutup, sumber kekuasaan berada didaulat elit partai politik, bukan rakyat.

Tags:

Berita Terkait