Melihat Kembali Ketentuan Pemberian Gelar Pahlawan, Tanda Jasa dan Kehormatan
Berita

Melihat Kembali Ketentuan Pemberian Gelar Pahlawan, Tanda Jasa dan Kehormatan

Nilai-nilai kepahlawanan saat ini hadir dalam beragam implementasi berbagai bentuk, namun harus berpedoman pada tiga kata kunci yakni perjuangan, pengabdian, dan pengorbanan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi memperingati hari pahlawan. Foto: RES
Ilustrasi memperingati hari pahlawan. Foto: RES

Memperingati hari pahlawan 10 November, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh nasional pada Selasa (10/11). Tokoh-tokoh tersebut yaitu, Sultan Baabullah (Provinsi Maluku Utara), Macmud Singgirei Rumagesan (Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat),Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (Provinsi DKI Jakarta), Arnold Mononutu (Provinsi Sulawesi Utara)MR Sutan Muhammad Amin Nasution (Provinsi Sumatra Utara), danRaden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi (Provinsi Jambi).

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keppres No.117/TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditandatangani Presiden tanggal 6 November 2020. “Menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mereka sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi petikan Keppres.

Selain penganugerahan gelar pahlawan, Jokowi juga memberikan menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara serta tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada Rabu (11/11).

Secara rinci, kategori anugerah tanda jasa dan tanda kehormatan antara lain Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada 32 orang, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada 14 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utamakepada 2 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 14 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada 9 orang. (Baca Juga: Video Syur Mirip Publik Figur, Ini Sanksi Pembuat dan Pengedar Konten Pornografi)

Meski kegiatan penganugerahan pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan secara rutin, namun masih menjadi pertanyaan bagi publik luas mengenai dasar hukum hingga kelayakan tokoh-tokoh yang mendapatkan gelar-gelar tersebut. Perlu diketahui, terdapat perundang-undangan yang mengatur penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan seperti yang diatur Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Merujuk artikel Klinik Hukumonline berjudul Syarat-syarat Jadi pahlawan, dijelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Pengertian gelar itu sendiri adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara (Pasal 1 angka 1 UU No. 20/2009). Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 20/2009 dan Pasal 2 ayat (1) PP No.35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ditegaskan kembali bahwa gelar yang diberikan berupa Pahlawan Nasional. Gelar ini diberikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait