Melihat Kembali POJK Relaksasi Kredit bagi Korban Bencana Alam
Berita

Melihat Kembali POJK Relaksasi Kredit bagi Korban Bencana Alam

Saat gempa dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah pada 2018, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES

Memasuki awal 2021 sejumlah bencana alam terjadi di berbagai wilayah Indonesia seperti longsor Sumedang, banjir Kalimantan Selatan, gempa Sulawesi Barat, banjir Manado serta erupsi Gunung Semeru. Bencana alam tersebut tentunya mengganggu aktivitas masyarakat khususnya kegiatan usaha sehingga menimbulkan risiko kegagalan pemenuhan perjanjian salah satunya pembayaran kredit atau utang bank.

Saat menyampaikan keterangan di posko pengungsian, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan. “Untuk rumah penduduk yang roboh, pemerintah akan membantu untuk yang rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta,” ucapnya, Selasa (19/10).

Dalam kondisi tertimpa bencana alam tersebut masyarakat tentu membutuhkan bantuan dalam berbagai bentuk termasuk keringanan pembayaran utang. Aturan relaksasi utang saat bencana alam sebenarnya ini sudah tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu.

Aturan tersebut menyatakan penetapan relaksasi kredit berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK dengan memperhatikan berbagai aspek. Pasal 6 POJK 45/2017 menyatakan aspek-aspek tersebut seperti luas wilayah yang terkena bencana alam, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana alam.

Aspek lain yaitu persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam dan persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam dan aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan.

Perlu diketahui, relaksasi kredit tersebut juga pernah dilakukan saat musibah bencana alam gempa dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah pada 2018. Saat itu, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. (Baca: Melihat Bencana Alam dari Perspektif Hukum)

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam. Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait