Melihat Kembali Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru
Terbaru

Melihat Kembali Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru

Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Melihat Kembali Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru
Hukumonline

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Desember lalu hingga kini masih menuai beragam kontroversi. Tidak hanya diperdebatkan oleh  masyarakat umum, tetapi juga di lingkup stakeholder dan akademisi.

Aksi penolakan terjadi di mana-mana mengenai beberapa pasal yang disinyalir akan menimbulkan beberapa persoalan di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.

Baca Juga:

Beberapa pasal-pasal kontroversial tersebut, di antaranya:

1.      Pasal Penghina Presiden/Wakil Presiden

Pasal 217-240 dalam KUHP baru mengatur mengenai ketentuan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden yang pelakunya diancam hukuman tiga tahun penjara dengan delik aduan. Adanya pasal ini dinilai akan membatasi penyampaian kritik kepada kepala negara. Mengenai pantas atau tidak pantasnya menyampaikan kritik, harus disampaikan dengan etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.

2.      Pasal Demonstrasi

Pasal 256 KUHP baru memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal tersebut memperlihatkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi dan menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi beresiko karena dianggap sebagai kejahatan.

Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap orang dan dijamin UU No. 9 Tahun 1998. Penerapan pasal ini mengharuskan memberitahu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa di jalan umum, serta yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dan keonaran dapat dipidana paling lama enam bulan serta denda Rp10 juta.

3.      Pasal Kontrasepsi

Pasal ini melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan pada anak. Kemudian, bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung akan dipidana dan denda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait