Melihat Lagi Landasan Hukum Putusan “Perkara Diteruskan” di Sidang PK Djoko Tjandra
Utama

Melihat Lagi Landasan Hukum Putusan “Perkara Diteruskan” di Sidang PK Djoko Tjandra

​​​​​​​Ada dua SEMA yang terkesan kontradiktif, satu tidak dapat diterima, satu lagi PN wajib menuliskan pendapat di berita acara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim sidang PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Foto: AJI
Majelis hakim sidang PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Foto: AJI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk meneruskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini cukup menarik sebab selain ditentang oleh penuntut umum, juga karena sebelumnya majelis sempat berucap ketidakhadiran Joko Tjandra dalam permohonan sudah tidak lagi ditolerir.

“Dengan demikian perkara ini diteruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,"kata Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). (Baca: Buah Simalakama Joko Tjandra)

Penuntut umum pun melancarkan protes dan menolak menandatangani berkas lantaran terdapat klausul 'berkas perkara akan diteruskan sesuai peraturan yang berlaku. "Apabila perkara dilanjutkan ke Mahkamah Agung kami keberatan dan tidak akan tanda tangan BAP dan mohon untuk dibuat berita acara penolakan," kata Jaksa Ridwan Ismawanta dalam persidangan.

Hakim Nazar Effriadi menjelaskan dalam penanganan perkara PK, pengadilan tingkat pertama tidak dapat memutuskan perkara tersebut. Majelis Hakim hanya dapat menyampaikan pendapat yang disusun dalam berkas perkara untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Padahal dalam persidangan sebelumnya Hakim Nazar sempat berucap telah memberi ultimatum jika hari ini merupakan kesempatan terakhir Joko menghadiri persidangan setelah penundaan sidang sebelumnya pada 29 Juni dan 6 Juli 2020 lalu.

“Saudara jaksa, Anda saya minta jaksa memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini tidak bisa diteruskan karena pemohon PK tidak hadir. Silakan untuk Anda jaksa berpendapat,” kata Hakim Nazar pada persidangan pekan sebelumnya.

Penuntut umum pun bersikukuh menolak menandatangani berkas perkara dan meminta menandatangani berkas acara penolakan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menutup sidang permohonan PK Djoko Tjandra. Seusai persidangan Jaksa Ridwan menjelaskan alasan pihaknya menolak menandatangani berkas acara persidangan.

Ridwan menegaskan, pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA nomor 4 tahun 2016. Ketiga aturan itu menegaskan kewajiban terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK untuk hadir dalam persidangan. Bahkan, SEMA Nomor 1 tahun 2012 menegaskan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Tags:

Berita Terkait