Melihat Pasal-pasal Penjerat Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
Berita

Melihat Pasal-pasal Penjerat Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Perundang-undangan menyatakan secara tegas pembakaran lahan dapat diancam pidana pernjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Memasuki musim kemarau, program pencegahan kebakaraan hutan dan lahan menjadi perhatian penting pemerintah saat ini. Hal ini untuk menghindari kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) parah khususnya pada kasus 2019 dan 2015 yang menyebar pada berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Papua. Kebakaran hutan tersebut menimbulkan dampak kerusakan besar bagi lingkungan hingga sosial.

Penyebab karhutla 2019 tersebut salah satunya dilakukan pihak korporasi. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2019 telah merilis sejumlah pelaku atau dalang di balik karhutla. Sedikitnya, pelaku kebakaran hutan dan lahan ini terdiri dari 64 perusahaan baik luar negeri maupun lokal, puluhan tersangka dan jumlah kasus dari masing-masing daerah.

Dalam kondisi tersebut, penting untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

Kearifan lokal yang dimaksud yaitu pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Sehingga, pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Kawal Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla)

Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait