Melihat Penyebab Mandeknya RUU PPRT di Parlemen
Terbaru

Melihat Penyebab Mandeknya RUU PPRT di Parlemen

Karena Ketua DPR dinilai belum mau menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, kendatipun sudah berulang kali disurati pimpinan Panja RUU di Baleg. Tapi tak juga direspons.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Willy Aditya dan Puan Maharani saat persetujuan sebuah RUU dalam rapat paripurna. Foto: RES
Willy Aditya dan Puan Maharani saat persetujuan sebuah RUU dalam rapat paripurna. Foto: RES

Komitmen Presiden Joko Widodo mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak berjalan mulus. Terbukti dalam sidang paripurna ke-16 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (14/02/2023) kemarin RUU PPRT tidak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya, mengatakan RUU PPRT sudah melewati proses pembahasan di Baleg. Dengan begitu, mestinya RUU PPRT dapat masuk pembahasan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diboyong dalam rapat paripurna agar mendapat persetujuan menajdi usul insiatif DPR.

Dalam rapat Bamus yang digelar Kamis (9/2/2023) pekan lalu, Willy menginterupsi pimpinan rapat agar sidang paripurna membahas RUU PPRT. Menurutnya, pimpinan Bamus dalam rapat menyebut keputsan berada di tangan Ketua DPR Puan Maharani. Makanya Ketua DPR menjadi faktor penting terhadap nasib RUU PPRT.

“Karena belum mau membahas RUU PPRT dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU?’, Rabu (15/02/2023).

Baca juga:

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengapresiasi dorongan dari Presiden Joko Widodo agar RUU PPRT dapat dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi UU. Sayangnya, kata Willy, Ketua DPR Puan malah menyatakan perlu kajian sosio kultural. Padahal jika membaca RUU PPRT dengan cermat, hasil kajian itu sudah tertuang dalam berbagai pasal. Misalnya ketentuan tentang merekrut PRT secara langsung dan tidak langsung.

“Perekrutan pekerja rumah tangga secara langsung itu berbasis sosio kultural,” ujarnya.

Selain itu, ketentuan soal upah, jam kerja, waktu istirahat dan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan PRT dengan mengusung prinsip gotong royong. Willy menyebut sudah melayangkan surat setidaknya 3 kali kepada Ketua DPR soal pentingnya RUU PPRT dan juga minta waktu untuk menjelaskan substansinya. Gayung belum bersabut, Puan Maharani tak juga merespos surat Willy.

Tags:

Berita Terkait