Melihat Peran LCW dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Terbaru

Melihat Peran LCW dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Pihak swasta yang kerap ikut serta dalam menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng ataupun CPO di Kemendag.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RFQ
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RFQ

Penyidik Kejaksaan Agung terus bekerja membongkar orang-orang yang diduga berada di balik  kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya periode 2021-2022. Belum lama ini, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka bernama Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang berasal dari pihak swasta. Nama LCW di bidang perekonomian tidak asing. Lantas bagaimana sepak terjang LCW dalam perkara tersebut?

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap sepak terjang LCW dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunanya. Menurutnya, LCW diduga turut serta dalam membuat kebijakan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Menariknya, meskipun LCW dari pihak swasta, kebijakan yang dirancang LCW malah didengarkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) kala itu. IWW pun saat ini telah bestatus tersangka dalam perkara yang sama.

“Dia (LCW)) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW),” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (18/5/2022).

LCW diketahui memiliki latar belakang ekonom. Karenanya, kata Jaksa Agung, LCW direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa adanya surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu. Tapi dalam praktiknya, LCW ikut serta dalam menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng ataupun CPO.

Baca Juga:

Penyidik pun menelusuri latar belakang dan status LCW di Kemendag. Hasilnya, penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan LCW dalam berbagai kebijakan ekspor. Bahkan LCW acapkali hadir dalam setiap rapat penting di Kemendag. Tak sampai di situ, penyidik pun terus bergerak menelusuri pihak-pihak di Kemendag yang terlibat memberi kewenangan terhadap LCW.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 itu yakin betul penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat. Seperti bukti digital yang memperlihatkan keikutsertaan LCW dalam menentukan kebijakan di Kemendag. Atas dasar itu, penyidik berkeyakinan dengan menetapkan LCW sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait