Melihat Peran LCW dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Terbaru

Melihat Peran LCW dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Pihak swasta yang kerap ikut serta dalam menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng ataupun CPO di Kemendag.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melanjutkan LCW memiliki keterkaitan dengan IWW dalam pengurusan DMO yang melawan hukum. Menurutnya, terdapat alat bukti yang cukup sebagai landasan dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. DMO menjadi kewajiban bagi seluruh produsen CPO yang bakal mengekspor agar mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya bagi kebutuhan dalam negeri.

Febri menegaskan penyidik mengedepankan asas kehati-hatian dalam menelusuri setiap peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait hingga menemukan alat bukti dugaan keterlibatan LCW sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. “Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Makanya penyidik juga hati-hati, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab,” kata dia.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu mengaku heran kenapa LCW dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait dengan DMO di Kemendag. Padahal status LCW pun tidak diketahui dalam struktur di Kemendag atau memiliki hubungan pribadi dengan pejabat lainnya. Yang pasti, penyidik memiliki banyak alat bukti dugaan keterlibatan LCW terkait kasus ini.

“Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag IWW; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dengan ditetapkannya LCW, maka jumlah tersangka menjadi lima orang. LCW oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama LCW boleh dibilang memiliki segudang prestasi. Seperti pernah menggondol penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo. Kemudian penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuktahun 2002 dan tahun 2004.

Tags:

Berita Terkait