Melihat Peran Media Hukum di Tengah Pandemi
Berita

Melihat Peran Media Hukum di Tengah Pandemi

Berkolaborasi dengan sebanyak mungkin individu dan komunitas hukum untuk bersama-sama menghadapi krisis dan di saat yang sama membantu publik luas menghadapi Covid-19.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Minisite ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi di sektor hukum yang memiliki keterkaitan dengan Covid-19. Hal ini diakui Amrie sebagai bentuk kepedulian hukumonline terhadap masyarakat dan komunitas hukum dengan menyajikan berita dan informasi hukum yang relevan sehingga memudahkan siapapun yang membutuhkan informasi hukum terkait Covid-19.

 

Melalui minisite ini, masyarakat dan komunitas hukum bisa mengakses berbagai topik yang sering ditanyakan oleh publik mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik dan sebagainya. 

 

Tidak hanya itu, sebagai bagian dari upaya untuk terus memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat dan komunitas hukum, hukumonline terus menyelenggarakan diskusi dan seminar pelatihan dengan menerapkan metode web seminar (webinar) dibantu dengan teknologi komunikasi videoconfrence. 

 

Dengan begitu layanan diskusi dan seminar pelatihan tetap dapat berlangsung dan menyapa publik di tengah-tengah situasi pandemi. Banyak tema yang akan diangkat lewat webinar hukumonline, salah satunya seperti yang akan dilaksanakan pada Rabu, (24/4) mendatang dengan mengangkat tema Tindak Pidana Korporasi: Batasan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan dalam Aksi Korporasi.

 

Selain itu, hukumonline juga akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pertama dengan metode online class. Lewat PKPA online class ini, diharapkan para calon Advokat do seluruh Indonesia dapat mengikuti kelas PKPA dari rumah. Dengan begitu, kebutuhan untuk mengikuti PKPA terpenuhi, serta memastikan keselamatan diri dengan tetap berada di rumah juga terpenuhi. 

 

General Manajer Hukumonline, Mutiara Putri Artha, mengungkapkan saat ini hukumonline merupakan anggota dari ASEAN Legal Tech. Putri menyebutkan, pasar Legal Teknologi di Indonesia berdasarkan analisis ASEAN Legal Tech antara lain meliputi online legal service, legal compliance, legal document automation, legal marketplace, legal research, legal practice management, dan sebagainya. 

 

Hukumonline saat ini telah memiliki seluruh layanan sebagaimana yang telah diidentifikasi oleh ASEAN Legal Tech di atas. Untuk itu, harapannya ke depan, hukumonline dapat terus fokus mendengarkan dan sedapat mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat dan komunitas hukum akan informasi terutama terkait Covid-19 di masa penyebaran pandemi ini. 

 

“Berkolaborasi dengan sebanyak mungkin individu dan komunitas hukum untuk bersama-sama menghadapi krisis dan di saat yang sama membantu publik luas menghadapi Covid-19,” tutup Amrie.

 

Tags:

Berita Terkait