Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil
Berita

Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil

Ada 17 persyaratan bila warga sipil ingin memiliki senjata api dan hanya untuk kepentingan bela diri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Sekalipun memenuhi persyaratan, itu pun jumlah senjata api nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk. Jumlah dua pucuk senjata api nonorganik Polri/TNI yang dimiliki dan digunakan tiap warga negara dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

“Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) itu.

Kewajiban pemilik senjata api

Bagi warga negara yang memenuhi persyaratan dan diberikan izin atas kepemilikan senjata dan dipergunakan sebatas keperluan beladiri masih memiliki kewajiban. Perkapolri 18/2015 menegaskan adanya kewajiban yang tak boleh dihiraukan bagi pemilik senjata api. Terdapat empat pasal yang mengatur kewajiban, mulai Pasal 28 sampai 30.

Dalam Pasal 28 misalnya, bagi perorangan yang memiliki senjata api nonorganik Polri/TNI bagi kepentingan beladiri melebihi 2 pucuk, kelebihan senjata api diwajibkan menyerahkan untuk disimpan di gudang Polri. Pilihan lain, dihibahkan kepada orang lain yang telah memenuhi persyaratan. Sementara bagi pemilik yang tidak menyerahkan kelebihan senjata api untuk disimpan di gudang Polri atau menghibahkan, surat izin tidak dapat diterbitkan. Sehingga kepemilikan senjata api dinyatakan tidak sah alias ilegal.

Sedangkan dalam kurun waktu 5 tahun senjata api yang diserahkan untuk disimpan di gudang Polri belum juga dihibahkan, senjata api tersebut dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik. Dalam Pasal 29 mengurai soal pemegang surat izin senjata api. Bagi pemegang surat izin senjata api nonorganik Polri/TNI bagi kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin - menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana - wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri. Sementara surat izin pemilikan dan kartu surat izin penggunaan senjata apinya dicabut.

Terhadap senjata api yang disalahgunakan izin hingga menjadi tersangka tindak pidana, senjata tersebut dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik atau pasca adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Khusus pemilik yang pernah terlibat tindak pidana dan/atau penyalahgunaan senjata api, tidak lagi dapat diberikan penggantian surat izin pemilikan dan perpanjangan kartu surat izin penggunaan senjata api.

Pasal 30 mengatur pemegang senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang pindah alamat (domisili) wajib mengurus surat izin mutasi paling lambat 30 hari di tempat yang baru. Terhadap pemegang senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, bila menembakkan senjata dalam rangka melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatannya segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.

Sementara Pasal 31 mengatur bagi pemegang surat izin senjata api nonorganik Polri/TNI, namun senjatanya hilang diwajibkan melaporkan ke kepolisian setempat. Sekaligus menyerahkan surat izin pemilikan dan kartu izin penggunaan senjata api ke Polda yang memberikan rekomendasi izin senjata api. Sedangkan bagi senjata api nonorganik Polri/TNI yang hilang, surat izin pemilikan dan kartu zurat izin penggunaan senjata api dicabut oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti dalam artikel yang berjudul “Imparsial: Hentikan Izin Senjata Api untuk Bela Diri”, berpendapat penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Itu pun, menurutnya senjata api untuk olahraga ini tak boleh dikuasai oleh si atlet.

Perempuan yang kini menjabat sebagai Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai, senjata api tersebut seharusnya disimpan kembali dalam gudang persenjataan yang dikontrol oleh pemerintah. “Tidak ada pengaturan khusus mengenai senjata apa yang boleh digunakan untuk melindungi diri. Yang ada senjata api dan senjata api untuk kepentingan olahraga.”

Tags:

Berita Terkait