Melihat Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Pengumpul Dana Publik
Utama

Melihat Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Pengumpul Dana Publik

Dalam kasus ACT yang diduga menyelewengkan dana tidak sesuai peruntukan dan besarnya gaji petinggi yayasan harus berbasis pada UU Yayasan dan anggaran dasar ACT. Nantinya, bakal terlihat fakta apakah sudah menyimpang dari tujuan pendirian yayasan atau sebaliknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa hari terakhir, masyarakat dibuat kaget atas pemberitaan sebuah majalah mingguan nasional yang memuat dugaan penyelewenangan dana yang dikumpulkan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana ratusan miliaran rupiah yang dikumpulkan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan yang seharusnya untuk membantu masyarakat terkena musibah hingga pembangunan tempat ibadah. Selain itu, dana digunakan untuk menggaji petinggi dan operasional kantor ACT yang berbentuk yayasan ini. Lantas, seperti apa pertanggungjawaban hukum yayasan dari aspek peraturan perundang-undangan?

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpandangan ACT sebagai lembaga filantropi berbadan hukum yayasan yang harus tunduk pada UU No.16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dia menerangkan yayasan berfungsi sebagaimana maksud dan tujuan bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan pinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Kasus yang menjera ACT akibat adanya dugaan penyelewengan dana. Karenanya bakal berakibat pidana. Baginya, dalam UU 28/2004 mengatur para pendiri atau pengurus dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan. Kendati begitu, kepolisian, kejaksaan, ataupun pihak ketiga yang berkepentingan perlu meliihat aturan anggaran dasar ACT.

“Apakah ada hal yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina, untuk mengetahui apakah ada ruang penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar? Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi, anggaran dasarnya,” ujar Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Selasa (5/7/2022).

Pasal 5 ayat (1) UU 28/2004 menyebutkan, Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas”.

Sedangkan Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, “Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan: a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh”.

Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan”. Dia berpendapat rumusan norma Pasal 5 UU 28/2004 menjadi bagian dalam menelaah perkara dugaan penyelewenangan dana masyarakat yang dikumpulkan oleh sebuah lembaga filantropi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait