Melihat Pertimbangan Memori Kasasi Kejaksaan Kasus Indosurya
Utama

Melihat Pertimbangan Memori Kasasi Kejaksaan Kasus Indosurya

Seperti dinilai tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan perbankan, hingga dana yang terkumpul dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik terdakwa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keempat, produk yang dijual KSP Indosurya  ternyata tidak sesuai dengan peraturan perbankan. Seperti simpanan berjangka yang nilai simpananya mulai angka Rp50 juta hingga jumlah yang tidak berbatas dengan dijanjikan bunga sebesar 8,5 persen hingga 11 persen. Persentase bunga itu, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur Bank Indonesia.


Kelima, KSP Indosurya memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan  tidak pula diketahui anggota KSP Indosurya. Menurutnya, upaya tersebut semata dilakukan atas perintah Henry Surya dengan dibantu June Indira dan Suwito selaku pengurus KSP Indosurya.

Keenam, dana yang terkumpul kemudian dikelola  dengan dialirkan ke 26 perusahaan  cangkang milik Henry Surya, dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi, dan atas nama PT Sun International Capital. Perbuatan Henry dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam menjadi upaya mengelabui dengan dalih demi kepentingan dan kesejahteraan anggota.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu mengatakan, perbuatan tersebut upaya KSP Indosurya berkelit dari pengawasan BI dan Otoritas Jasa Keuanggan (OJK). Menurutnya, penerapan hukum perdata dalam perkara Indosurya jauh dari rasa keadilan. Pasalnya, seluruh korban tak pernah menjadi anggota KSP Indosurya, tapi menjadi korban penipuan investasi bodong.

“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan,” katanya.

Hormati upaya Kejaksaan

Penasihat hukum Henry Surya,  Soesilo Aribowo menghormati langkah hukum jaksa dengan kasasinya. Menurutnya upaya hukum kasasi atas putusan onslag van recht vervolging merupakan hak sebagai penegak hukum. Kendati menghormati, bagi Soesilo putusan PN Jakarta Barat telah tepat.

“Itu hak mereka (jaksa kasasi, red), kami hormati,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Menurutnya, putusan majelis hakim PN Jakarta Barat telah sesuai dengan fakta sebagaimana tertuangkap di persidangan kliennya dalam dugaan perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Soesilo berpendapat, putusan onslag van recht vervolging  membuktikan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana, tapi menjadi domain perdata.

Soesilo  mengatakan, faktanya Indosurya  sedang merencanakan pelaksanaan perdamaianatau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga. Menurutnya, putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana,” ujarnya.

Dia meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat soal kerugian nasabah KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Penuntut umum pun mengakuinya dengan menuangkannya dalam surat tuntutannya. Menurutnya dari angka Rp16 triliun, kerugian yang sudah dibayarkan kliennya mencapai angka Rp3 triliun, dan 20 persennya menggunakan skema PKPU. Tak hanya itu, Soesilo juga meluruskan jumlah anggota KSP Indosurya hanya 6 ribu orang, tidak seperti yang diberitakan sebanyak 23 ribu orang.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis terdakwa Henry Surya yang merupakan Bos Indosurya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolgingatas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.  Majelis menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun.

Tags:

Berita Terkait