Melihat Posisi Indonesia dalam Rule of Law Index 2019
Utama

Melihat Posisi Indonesia dalam Rule of Law Index 2019

Penilaian ‘civil justice’ masih buruk, peringkat 102 dari 126 negara.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Rule of Law Bukan Jawaban Tunggal).

Asfinawati menganggap penilaian World Justice Project ini penting bagi Indonesia sebagai negara yang dalam konstitusinya disebut sebagai negara berdasar atas hukum. Tidak terpenuhnya substansi pada parameter yang digunakan menunjukkan ketimpangan dalam upaya pemenuhan negara hukum. Jika tidak dipenuhi, potensi pelanggaran konstitusi makin terbuka. “Indeks Rule of Law 2019 ini mengingatkan kita bahwa rule of law masih rendah dan seharusnya pemerintah melakukan perbaikan,” ujarnya kepada hukumonline.

Senada, Erwin Natosmal berharap Rule of Law Index 2019 dijadikan cermin untuk menata negara hukum ke depan. Apa yang termuat dalam Rule of Law Index 2019 sebenarnya hampir sama dengan data yang dirilis lembaga-lembaga lain di Indonesia, seperti Indeks Negara Hukum yang dibuat ILR. Tinggal bagaimana para pemangku kepentingan melakukan perbaikan pada subfaktor yang bernilai rendah.

Menurut Erwin, ada tiga kata kunci penting dalam konteks ini, yaitu efektivitas sistem korektif (sanksi), kebijakan non-diskriminasi, dan antikorupsi. Jika kebijakan pemerintah fokus pada tiga agenda besar itu secara tidak langsung akan berimplikasi pada penguatan nilai indikator dalam prinsip negara hukum. “Indeks Rule of Law 2019 menjadi semacam peta menyusun kebijakan hukum ke depan,” pungkas Erwin.

Tags:

Berita Terkait