Melihat Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Merger Perusahan Digital
Utama

Melihat Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Merger Perusahan Digital

KPPU sudah mengambil sikap akan mengawasi grup GoTo karena merger yang diumumkan pada 17 Mei lalu mengkombinasikan pelayanan, keuangan, pembayaran dan lain-lainnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kegiatan merger dan akuisisi marak terjadi di sektor ekonomi digital saat ini. Kondisi ini menjadi tantangan bagi otoritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terdapat dampak yang timbul dari kegiatan bisnis tersebut bersifat luas. Hal ini karena jenis kegiatan usaha perusahaan digital tidak hanya satu sektor saja, tapi juga beragam jenis usaha.

Salah satu contoh terbaru merger dan akuisisi perusahaan digital yaitu penggabungan Gojek dan Tokopedia yang membentuk entitas baru bernama GoTo. Entitas baru tersebut mengkombinasikan berbagai layanan sekaligus seperti perdagangan online atau e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi serta keuangan. Tidak hanya dari sisi layanan, penggabungan GoTo juga memiliki lebih dari 11 juta mitra usaha dan lebih dari 100 juta pengguna aktif.

Ketua Wilayah IV KPPU Dendy Sutrisno mengatakan pihaknya mengambil sikap mengawasi grup GoTo tersebut karena memiliki risiko dari sisi persaingan usaha yang mengkombinasikan berbagai layanan usaha tersebut. Bahkan, dia juga menjelaskan penggabungan GoTo tersebut juga mendapat pengawasan persaingan otoritas usaha luar negeri karena terdapat unsur asing dari penggabungan tersebut.

“Bicara fenomena merger dan akuisisi ekonomi digital GoTo, KPPU sudah mengambil sikap akan mengawasi grup GoTo. Ini karena merger yang diumumkan pada 17 Mei lalu mengkombinasikan pelayanan, keuangan, pembayaran dan lain-lainnya. Kombinasi perusahaan ini terbesar di Asia saat ini dan ini tentu saja menarik perhatian otoritas dari luar,” jelas Dendy dalam webinar “Fenomena Penggabungan Perusahaan Digital”, Senin (24/5). (Baca: KPPU Tunggu Penjelasan Kolaborasi Gojek-Tokopedia)

Dendy menjelaskan KPPU memiliki kewenangan menerima dan melakukan penilaian terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019.

Menurut Dendy terdapat tantangan lain dalam kegiatan merger dan akuisisi perusahaan digital dibandingkan bisnis konvensional. Perusahaan digital memanfaatkan teknologi big data dan jaringan bisnis lintas batas sehingga pengawasannya harus dilakukan secara khusus.

“Ini (perusahaan digital) kekuatannya pada networking dan bigdata maupun multimedia semua jenis platform. Makanya bicara ekonomi digital ini dalam persaingan usaha jangan lupa bicara perlindungan data konsumen, bicara big data yang luas dan dikuasai banyak institusi punya potensi misalnya bocronya data individu yang dapat dikomersialkan. Jadi kata kuncinya networking dan bigdata jadi tantangan baru,” tambah Dendy.

Tags:

Berita Terkait