Melihat Praktik Keadilan Restoratif di PN Suka Makmue
Terbaru

Melihat Praktik Keadilan Restoratif di PN Suka Makmue

Praktik keadilan restoratif berupa pengukuhan perdamaian antara korban dengan terdakwa, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Suka Makmue pada persidangan tanggal 7 Oktober 2021 melalui upacara adat Pesijeuk.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang saat Majelis Hakim PN Suka Makmue menerapkan keadilan restoratif melalui upacara adat Pesijeuk. Foto: Istimewa
Suasana sidang saat Majelis Hakim PN Suka Makmue menerapkan keadilan restoratif melalui upacara adat Pesijeuk. Foto: Istimewa

Berpedoman pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tertanggal 22 Desember 2020, Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh, menerapkan keadlilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana yang mengadopsi hukum adat setempat.  

Belum lama ini, Majelis Hakim PN Suka Makmue yang diketuai Rangga Lukita Desnata beranggotakan Bambang Hadiyanto, dan Zalyoes Yoga Permadya dibantu Jaksa Penuntut Umum Haland Perdana Putra, alih-alih tetap menahan dan menghukum, malah mengupayakan perdamaian antara korban dengan terdakwa dengan melibatkan keluarga mereka serta tokoh masyarakat setempat.

Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Juru Bicara Humas PN Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, mengatakan berkat pertolongan Allah SWT, yang melembutkan hati korban dan terdakwa upaya perdamaian dapat terwujud. Korban bersedia memaafkan terdakwa dengan sejumlah syarat.

Pertama, terdakwa membuat pengakuan bersalah secara tertulis yang isinya terdakwa mengakui kesalahannya karena telah menuduh saksi korban sebagai penyebab jatuh sakitnya adik terdakwa sebelum meninggal dunia. Kedua, terdakwa mengakui kesalahannya yang telah memukul kepala saksi korban dan meminta maaf kepada saksi korban secara tertulis.

Ketiga, pengakuan bersalah dan permintaan maaf terdakwa tersebut dalam bentuk tulisan tersebut dipajang atau ditempel pada papan pengumuman di Dayah Safinatun Najah dan dibacakan di Masjid Baitul Taqwa Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Syarat-syarat itu ditunaikan dengan baik oleh terdakwa, sehingga terjadilah perdamaian antara korban dengan terdakwa pada tanggal 17 September 2021. Berdasarkan perdamaian tersebut, Majelis Hakim mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) dan mengembalikannya kepada keluarga di rumah,” ujar Rangga Lukita Desnata dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Kamis (7/10/2021). (Baca Juga: Melihat Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan)

Selanjutnya, untuk mengukuhkan perdamaian antara korban dengan terdakwa, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Suka Makmue pada persidangan tanggal 7 Oktober 2021 melalui upacara adat Pesijeuk. Upacara adat Pesijeuk ini dihadiri oleh keluarga korban dan terdakwa, tokoh masyarakat setempat, serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bapak Ngatemin.

Tags:

Berita Terkait