Melihat Praktik Perlawanan Sita Eksekusi di Pengadilan
Terbaru

Melihat Praktik Perlawanan Sita Eksekusi di Pengadilan

Perlawanan biasanya ditempuh dengan beberapa alasan, seperti untuk menunda proses eksekusi yang masih berjalan; mengurangi nilai jumlah yang hendak dieksekusi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Andry menjelaskan upaya hukum perlawanan biasanya ditempuh dengan beberapa alasan. Seperti untuk menunda proses eksekusi yang masih berjalan; mengurangi nilai jumlah yang hendak dieksekusi. “Yang paling banyak digunakan dalam praktik ini menunda proses eksekusi yang berjalan. Untuk buying time, gimana caranya supaya kita bisa berdamai di luar (pengadilan, red), tapi dengan tidak menyita aset kita.”

Jika ditelisik perlawanan memiliki karakteristik dasar yang pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 207 ayat (3) HIR atau Pasal 227 RBg jo Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung halaman 101 hingga 103. Penangguhan dilakukan apabila perlawanan tersebut benar dan beralasan setidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.

Jadi, bila terdapat alasan yang dianggap benar dan relevan perlawanan dapat menangguhkan eksekusi. Misalnya, apabila tereksekusi yang melakukan perlawanan, setidaknya harus memiliki alasan mendasar seperti putusan yang dieksekusi telah dipenuhi atau seluruh kewajiban dilunasi. Alasan lain syarat penyitaan yang ditentukan oleh undang-undang tidak diperhatikan.

"Sebenarnya pengecualiannya itu ada pada kata-kata perlawanan ini adalah benar dan beralasan hingga sampai dijatuhkan putusan. Kebetulan saya punya pengalaman terkait ini, dalam perkara yang saya pegang pernah (eksekusi, red) ditunda hingga satu tahun. Mengapa? Karena ada perlawanan dan belum diputus juga."

Selanjutnya, penangguhan eksekusi yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin proses eksekusi. Adapun Ketua Majelis yang memeriksa perkara harus melaporkan perkembangan perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri. Hal tersebut dimaksudkan untuk menentukan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri mengenai diteruskan atau tidaknya penangguhan eksekusi tersebut.

Dia menambahkan bila perlawanan dilakukan oleh pihak ketiga dapat didasari oleh tiga alasan utama. Pertama, bahwa objek sita bukan merupakan milik pihak tereksekusi (termohon eksekusi). Kedua, pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemegang hak, seperti hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak sewa, dan lain-lain. Ketiga, objek sita merupakan harta bawaan suami atau istri.

Tags:

Berita Terkait