Melihat Putusan Peradilan Hong Kong terkait Kecelakaan di Perairan Indonesia
Kolom

Melihat Putusan Peradilan Hong Kong terkait Kecelakaan di Perairan Indonesia

Khususnya terkait pembatasan tanggung jawab Pertamina dalam kecelakaan tersebut. Sudah waktunya untuk memperbaharui hukum maritim Indonesia.

Urgensi Perubahan/Modernisasi KUHD

Sebagai kesimpulan, kasus di atas telah menunjukkan tentang urgensi perubahan/modernisasi KUHD untuk dapat diaplikasikan dan menyesuaikan kebutuhan stakeholders di bidang pelayaran saat ini. Kita telah melihat upaya serius pemerintah untuk merevolusi peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law serta peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, proses tersebut tidak lepas dari waktu persiapan yang lama termasuk menimbulkan banyak masalah terkait dengan harmonisasi.

Sebagai alternatif, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan untuk meratifikasi Konvensi (Konvensi Pembatasan Tanggung Jawab untuk Klaim Maritim 1976) yang dapat memberikan solusi berupa ketentuan yang jelas untuk pembatasan tanggung jawab dalam klaim maritim dan sesuai dengan standar Internasional. Ratifikasi Konvensi oleh Indonesia juga dapat memberikan kejelasan untuk implementasi ratifikasi atas The Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks atau Konvensi Nairobi oleh Indonesia pada 20 Juli 2020, khususnya terkait dengan rujukan kepada Konvensi tentang kewajiban untuk melakukan wreck removal oleh pemilik kapal.

Cara lain yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang sama adalah dengan menerbitkan peraturan pelaksana untuk memperjelas cara penerapan atau memberikan penafsiran terhadap nilai mata uang yang tertera dalam pasal-pasal KUHD. Salah satu contoh dalam skenario serupa adalah pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPId). Dalam peraturan ini, jumlah denda dalam KUHPid yang belum diperbaharui dan sudah sangat kecil nilainya dikalikan sebanyak 1000 kali.

Secara keseluruhan, apabila kita melihat tren pemerintah Indonesia saat ini yang terus mencoba meperbaharui peraturan perundang-undangan yang ada, kami berpandangan bahwa sudah saatnya bagi pemerintah untuk memberikan perhatian juga terhadap pembaharuan/modernisasi ketentuan dalam KUHD, khususnya tentang pembatasan tanggung jawab dalam klaim maritim. Pembaharuan/modernisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentunya dapat menjadi langkah yang positif untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung Indonesia menjadi poros industri maritim.

*)Stefanny O. Simorangkir dan Boni Facius Justin adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait