Melihat Rumusan Lembaga Pengelola Investasi dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Melihat Rumusan Lembaga Pengelola Investasi dalam RUU Cipta Kerja

Investasi pemerintah pusat yang dilakukan oleh LPI yang dananya dapat bersumber dari aset negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau sumber lainnya. Posisi Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Pengarah sekaligus anggota untuk mengawasi LPI yang diisi lima orang dewan komisioner.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja terus berlangsung antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah serta DPD di parlemen. Salah satu poin penting dalam draf RUU Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) sebagaimana tertuang dalam Bab X Pasal 156 RUU Cipta Kerja. Perumusan soal apa dan bagaimana LPI ini menjadi diskusi menarik.

Anggota Perumusan LPI, Robertus Bilitiea mengatakan menyusun rumusan norma LPI perlu membandingkan lembaga sejenis di banyak negara. Termasuk sifat yang dimiliki sebuah negara ataupun privat (perusahaan). Dia menilai, dari aspek skema investasi tak ada standardisasinya. Namun setidaknya terdapat dua jenis yang dapat dianalisa. Pertama, menyoal sisi investasinya. Kedua, bermitra dalam berbisnis.

“Cara yang paling sederhana, kita bersama mitra langsung masuk ke perseroan terbatas membentuk sebuah perusahaan patungan,” ujarnya, Selasa (22/9/2020). (Baca Juga: Ini Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja terhadap Publik)

Berdasarkan hasil kajian, LPI nantinya secara ketatanegaraan tidak masuk dalam nomenklatur kementerian/lembaga. Namun, LPI sebatas sebagai badan hukum yang mengelola aset privat yang berasal dari negara. LPI secara organisasi murni menjalankan bisnis semata.

Yang pasti, investasi pemerintah pusat yang dilakukan oleh LPI yang dananya dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau sumber lainnya. Sedangkan aset negara dan aset BUMN yang dijadikan investasi pemerintah pusat pada LPI dapat dipindahtangankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi aset lembaga yang kemudian menjadi milik dan tanggung jawab lembaga.

Staf Perumusan LPI, Adytio melanjutkan pembentukan LPI untuk mewujudkan rencana pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan. Berdasarkan hasil kajian pemerintah, seringkali ditemukan setiap kenaikan investasi 1 persen berdampak terhadap peningkatan pertumbuan ekonomi sebesar 0,3 persen.

Lalu, setiap kenaikan angka 0,3 persen pertumbuhan ekonomi, berdampak terhadap penciptaan kesempatan lapangan pekerjaan sebesar 0,16 persen. Menurutnya, bila berhasil menarik investasi dalam jumlah AS$ 2 juta di kuartal III 2020 misalnya, diprediksi dapat menyerap 22 ribu tenaga kerja.

Tags:

Berita Terkait