Melihat Sektor Usaha dan Syarat Merekrut TKA di Masa Pandemi
Utama

Melihat Sektor Usaha dan Syarat Merekrut TKA di Masa Pandemi

Prinsipnya, pemerintah melarang orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa pandemi. Kecuali, bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia untuk mengerjakan proyek strategis nasional (PSN). Jika di luar sektor usaha itu, harus melampirkan surat dukungan dari BKPM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Sektor Industri Kemenaker Devi Angraeni dalam webinar Hukumonline bertajuk 'Penggunaan TKA dan Penerapan Peraturannya di Indonesia', Senin (31/8). Foto: RES
Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Sektor Industri Kemenaker Devi Angraeni dalam webinar Hukumonline bertajuk 'Penggunaan TKA dan Penerapan Peraturannya di Indonesia', Senin (31/8). Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi dan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Salah satunya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan yang diterbitkan 31 Maret 2020 ini intinya melarang sementara orang asing masuk/transit di wilayah Indonesia. Tapi ada pengecualiannnya, salah satunya untuk orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Kasubdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan, Devi Angraeni, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti Permenkumham itu dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Penggunaan TKA Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19. Secara umum surat edaran itu memuat ketentuan yang menghentikan sementara proses pelayanan perizinan penggunaan TKA untuk permohonan baru.

Namun, penghentian proses pelayanan perizinan penggunaan TKA itu dikecualikan untuk orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dan pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia. Untuk mengetahui pekerjaan apa saja yang masuk kategori proyek dan program dalam proyek strategis nasional, kata Devi, dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Presiden No.56 Tahun 2018 tentang Peraturan Presiden No.56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Ada pengecualian untuk mempekerjakan TKA dalam proyek strategis nasional. Terhitung ada 223 proyek dan 4 program pembangunan yang ada dalam Perpres No.56 Tahun 2018,” kata Devi dalam webinar yang diselenggarakan Hukumonline bertajuk “Penggunaan TKA dan Penerapan Peraturannya di Indonesia”, Senin (31/8/2020). (Baca Juga: Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertengtu bagi TKA)

Secara teknis, Devi menyebut tidak ada perubahan dalam tata cara permohonan penggunaan TKA. Prosedurnya sama seperti masa sebelum pandemi, bisa dilakukan secara daring melalui situs yang beralamat di tka-online.kemnaker.go.id.

Bagaimana jika perusahaan perlu mempekerjakan TKA tapi bukan untuk proyek strategis nasional? Devi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan, BKPM, dan Kementerian Hukum dan HAM sudah mengantisipasi hal tersebut. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA, tapi bukan untuk mengerjakan proyek strategis nasional harus melampirkan surat dukungan dari BKPM.

Bagi TKA yang masih berada di Indonesia kontraknya habis, tapi tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi, Devi mengatakan pemerintah memberi relaksasi dengan memberi kesempatan perpanjangan izin. Sebagaimana surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2020, permohonan perpanjangan dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pemberi kerja.

Tags:

Berita Terkait