Gonjang-ganjing kondisi politik tahun 1965 menumbangkan rezim orde lama dan melahirkan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Rezim politik Indonesia kala itu berubah dari “melawan” kepentingan barat menjadi lebih terbuka dan pro investasi.
Hal itu ditandai perubahan kebijakan di berbagai sektor terutama sejak terbitnya UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Investor yang hadir ke Indonesia untuk berbisnis membutuhkan jasa hukum advokat. Peran advokat dibutuhkan untuk membantu investor menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul terkait aktivitas bisnis mereka.
Sejarah perkembangan kantor hukum di Indonesia sebagian tertuang dalam buku berjudul Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia terbitan PSHK Tahun 2001 yang ditulis Binziad Kadafi dkk. Sebagian besar informasi dalam buku itu dikutip dari buku yang ditulis Daniel S. Lev berjudul Hukum dan Politik di Indonesia.
Dalam buku itu dikisahkan, advokat Indonesia jebolan sekolah hukum di Belanda tahun 1940-an mendirikan kantor hukum. Advokat Indonesia yang berpraktik kala itu, antara lain Mr. Besar Mertokusumo dan M. Yamin. Sebagian besar sarjana hukum pada masa itu kebanyakan berasal dari kalangan priyayi dan memilih bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk pengadilan karena dinilai lebih terhormat.
Baca:
- ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua
- Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama
- ABNR ‘Pendobrak’ Standar Praktik Firma Hukum di Indonesia
- MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia
Hanya segelintir sarjana hukum Indonesia yang menjalankan praktik hukum swasta dengan mendirikan kantor hukum. Profesional hukum ketika itu didominasi advokat asing, seperti Belanda atau Timur Asing. Mereka melayani masyarakat Eropa di Indonesia yang aktif berniaga. Advokat Indonesia lebih banyak menangani sengketa perburuhan.
Setelah Indonesia merdeka dan terbentuknya pemerintah Republik Indonesia, semakin banyak kantor hukum yang didirikan advokat Indonesia. Dominasi advokat asing semakin memudar dan berhenti total. Kantor hukum di kota besar umumnya memiliki dua orang advokat yang dibantu 2 asisten. Perkembangan itu membuat kantor hukum advokat Indonesia mengusung berbagai karakteristik permulaan sebagai kantor hukum modern.