Melihat Stimulus Jasa Keuangan Industri Asuransi dan Dana Pensiun
Berita

Melihat Stimulus Jasa Keuangan Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Perlu diambil kebijakan antisipatif agar dampak negatif Covid-19 tidak semakin meluas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pelaksanaan ketentuan life cycle fund atau pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta ddana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun dapat ditunda pelaksanaannya paling lama satu tahun.

 

Riswinandi menjelaskan penerapan kebijakan ini tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Dia juga menjelaskan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 30 Maret.

 

Jangan Diskriminatif

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengingatkan agar fasilitas keuangan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 tidak diskriminatif. Willy mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mengatakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Jokowi lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif COVID-19.

 

Dalam arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Jokowi, kata Willy, sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif COVID-19 atau bukan. "Justru Presiden dengan tegas mengatakan bahwa arahan kebijakan stimulus ekonomi tersebut karena telah mendengar keluhan dari tukang ojek, sopir taksi, dan orang-orang yang memiliki kredit," kata Willy seperti dikutip dari Antara.

 

Anggota Komisi I DPR RI ini berpendapat bahwa pernyataan Fadjroel yang menyebutkan hanya kelompok masyarakat yang positif COVID-19 yang memperoleh stimulus perekonomian dari peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 mengaburkan informasi.

 

"Ini jubir Presiden bukan membantu menjelaskan pesan dari Presiden malah membangun kesimpulan sendiri dan mengaburkan informasi. Bahkan Peraturan OJK sendiri menyebutkan stimulus ekonomi ditujukan kepada debitur yang terkena dampak. Tidak ada yang dibedakan antara ODP, PDP atau masyarakat lainnya. Pernyataan Fadjroel keliru besar itu," kata Willy.

 

Dia menegaskan bahwa kebijakan stimulus yang dikeluarkan presiden sudah tepat untuk mempertahankan menyelamatkan ekonomi Indonesia, karena kebijakan yang disampaikan Presiden Jokowi dengan jelas menyasar semua kelompok ekonomi yang terkena dampak dari COVID-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait