Melihat Stimulus Jasa Keuangan Industri Asuransi dan Dana Pensiun
Berita

Melihat Stimulus Jasa Keuangan Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Perlu diambil kebijakan antisipatif agar dampak negatif Covid-19 tidak semakin meluas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, konsumsi dan produksi masyarakat harus dipertahankan dengan adanya stimulus ekonomi tersebut.

 

"Kebijakan Presiden sudah diterjemahkan dengan benar oleh OJK. Peraturan OJK memang memberi kewenangan kepada bank untuk menetapkan syarat berdasarkan analisis kualitas kredit, kualitas aset, ketepatan pembayaran, tapi tidak ada yang berdasarkan status ODP atau PDP. Itupun kalau bank membuat syarat tetap harus dilaporkan kepada OJK," tuturnya.

 

Willy menyangsikan apa yang disampaikan oleh Jubir Presiden itu dengan membedakan penerima stimulus berdasarkan OPD, PDP dengan masyarakat umum. Menurut dia, Fadjroel justru menambahkan ketentuan baru atas kebijakan Presiden dan peraturan OJK yang telah resmi.

 

"Kalau frase ODP dan PDP tidak ada di dalam peraturan OJK dan kebijakan umum dari Presiden. Ini berarti jubir menginterpretasi mandiri dan mengeluarkan kebijakan sendiri. Jubir 'offside' kalau begitu. Ini bisa mengacaukan penerimaan oleh bank yang dengan sukarela atas kesadarannya untuk membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19," ujarnya.

 

Willy berharap permasalahan kriteria penerima stimulus kredit ini selesai dengan kembali pada definisi yang tegas ada di peraturan OJK. Perbankan dan lembaga keuangan nonbank bisa segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada agar masyarakat juga bisa segera menikmati dampak kebijakan dari pemerintah ini.

 

"Polemik PDP, ODP penerima stimulus ini saya harap berhenti di sini. Kembali saja pada peraturan OJK agar bank dan lembaga nonbank bisa segera melaporkan penerapannya dan masyarakat bisa segera menikmati dampaknya," ucapnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait