Melihat Trend Investasi Global dan Domestik Indonesia di Masa Pandemi
Berita

Melihat Trend Investasi Global dan Domestik Indonesia di Masa Pandemi

Meskipun peringkat Easy of Doing Business (EODB) Indonesia mengalami penurunan ke peringkat ke 73, namun poin rata-rata penilaian untuk EODB Indonesia mengalami peningkatan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 6 Menit

Partner sekaligus Pendiri AKSET Law, Johannes C. Sahetapy-Engel, mengatakan meskipun peringkat Easy of Doing Business (EODB) Indonesia mengalami penurunan ke peringkat ke 73, namun poin rata-rata penilaian untuk EODB Indonesia mengalami peningkatan.

“Hal ini terlihat dari Indonesia yang terus memperbaiki iklim usahanya dan mengurangi ketimpangan regulasi bisnis berbasis global best practice,” ungkap Johannes di kesempatan yang sama.

Syarat Investasi

Johannes kemudian menjelaskan sejumlah persyaratan umum bagi investasi asing di Indonesia. Beberapa persyaratan yang disebutkan antara lain seperti nilai investasi asing harus lebih dari Rp10 miliar (sekitar US $ 650.000 dengan kurs saat ini). Angka ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Investasi mungkin dari ekuitas atau pinjaman.

Kemudian khusus untuk sektor properti, menurut Johannes, terdapat debt to equity ratio 4: 1. Selain itu ekuitas minimum (modal ditempatkan dan disetor) sebesar Rp2,5 miliar (sekitar US $ 165.000 pada nilai tukar saat ini) dan setiap pemegang saham harus memiliki saham minimal Rp10 juta (sekitar US $ 650 pada nilai tukar saat ini).

Syarat lain bagi investasi asing adalah memenuhi kriteria sebagai perusahaan besar, yaitu: aset bersih lebih dari Rp10 miliar (sekitar US $ 650.000 dengan kurs saat ini), tidak termasuk tanah dan bangunan yang bernilai, berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar (sekitar US $3,25 juta dengan kurs saat ini), berdasarkan laporan keuangan terakhir.

“Juga terdapat fasilitas penanaman modal seperti pembebasan bea masuk mesin, bea masuk barang dan bahan zat, PPN, dan pengurangan Pajak Penghasilan yang dapat diminta ke BKPM,” ujar Johannes.

Kemudian dengan adanya penerapan sistem perijinan baru lewat Online Single Submission (OSS) investor mungkin memerlukan 2 (dua) jenis izin untuk menjalankan bisnis di Indonesia - (i) izin usaha, dan (ii) jika berlaku izin komersial/operasional (standar wajib, sertifikat, dan/atau produk Registrasi).

Tags:

Berita Terkait