Melihat Upaya Kemenkeu dan PPATK dalam Pemberantasan TPPU dan TPPT
Terbaru

Melihat Upaya Kemenkeu dan PPATK dalam Pemberantasan TPPU dan TPPT

PPATK dan Kemenkeu melaksanakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). MoU ini sangat strategis, tidak hanya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, tetapi juga untuk optimalisasi penerimaan negara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
PPATK dan Kemenkeu melaksanakaan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Foto: Kemenkeu
PPATK dan Kemenkeu melaksanakaan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Foto: Kemenkeu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua lembaga tentang Kerja Sama Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Jumat (22/10) lalu.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem atau teknologi informasi.

MoU ini diharap dapat diimplementasikan secara optimal dalam berbagai hal strategis, di antaranya optimalisasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK, Kerja sama penanganan Shadow Economy dan Trade-Based Money Laundering (TBML), Implementasi Kemitraan Sektor Publik dan Swasta APU-PPT di Indonesia (Public Private Partnership/PPP), Penggunaan platform pertukaran informasi yang sangat rahasia dalam rangka penanganan perkara serta Penilaian Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF dapat dilaksanakan dengan baik sehingga mempercepat proses Indonesia diterima sebagai negara anggota FATF.

“MoU ini sangat strategis, tidak hanya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, tetapi juga untuk optimalisasi penerimaan negara antara lain di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak di antaranya bersumber dari asset recovery putusan pengadilan dan penagihan terhadap piutang negara,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi. (Baca: Beragam Cara Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Ekonomi)

Menurut Dian, peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT memerlukan sinergi dan kolaborasi yang terus ditingkatkan di antara kedua lembaga melalui pengawasan kepatuhan pada pihak pelapor, penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, optimalisasi penerimaan negara dari sektor fiskal dan penerimaan negara bukan pajak, pengamanan kekayaan negara, serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Dari sisi pencegahan, MoU ini akan memperkuat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), kerja sama pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor dalam APU-PPT, peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan. “Sebagaimana diketahui bahwa Pihak Pelapor yang berada di bawah supervisi Kemenkeu yang wajib menyampaikan pelaporan ke PPATK adalah Balai Lelang, Akuntan, dan Akuntan Publik,” ujar Dian.

Sementara dari sisi pemberantasan TPPU-TPPT, MoU ini akan memberikan fondasi yang semakin kokoh terhadap kerjasama yang selama ini sudah berjalan dalam hal pemenuhan permintaan informasi intelijen keuangan dan penyampaian Laporan Hasil Analis/Pemeriksaan dari kasus-kasus yang berindikasi TPPU-TPPT dari tindak pidana asal kepabeanan, cukai dan di bidang perpajakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait