Melihat Upaya Kemenkominfo Tangkal Informasi Hoaks Covid-19
Berita

Melihat Upaya Kemenkominfo Tangkal Informasi Hoaks Covid-19

Masyarakat diminta proaktif dalam mengklarifikasi konten hoaks yang tersebar di media sosial.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Di samping itu, Niken menegaskan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. 

Menurutnya, peran tersebut menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, peran badan publik penting untuk mengklarifikasi informasi-informasi yang salah seperti hoaks yang beredar di tengah masyarakat.

“Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang dalam Undang-Undang KIP berkedudukan sebagai badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” jelasnya.

Staf Ahli Menteri Kominfo bidang hukum, Henri Subiakto, menyatakan di era pendemi ini, masyarakat bukan hanya berhadapan dengan virus corona, namun juga infodemik, informasi yang berlebihan tentang sesuatu, dalam hal ini Covid-19. Untuk itu, literasi digital perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki keterampilan untuk menyerap informasi, termasuk bagaimana cara mengecek fakta (fact checking).

Kominfo sejak beberapa tahun belakangan memanfaatkan bantuan mesin pengais untuk melacak konten hoaks dan kabar misinformasi yang beredar di dunia maya. Setelah melakukan verifikasi dan validasi fakta, konten yang berlabel hoaks atau misinformasi akan dipublikasikan di situs resmi Kominfo yang disertakan artikel tentang informasi yang benar.

Berkaitan dengan penegakan hukum mengenai kasus hoaks, kementerian bekerja sama dengan kepolisian untuk individu yang menyebarkan hoaks. Sementara untuk konten, Kominfo akan meminta penyelenggara platform untuk menurunkan konten-konten yang terindikasi hoaks.

“Kominfo juga menggalakkan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi sebagai upaya gotong royong antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menangkal hoaks melalui edukasi dan kesadaran privasi, dan di sisi lain mengajak UMKM memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan bisnisnya,” kata Henri.

Untuk diketahui, ada sanksi hukum bagi masyarakat yang menyebarkan berita hoaks. Penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tags:

Berita Terkait