Melihat Upaya PPATK Berantas Green Finance Crime
Utama

Melihat Upaya PPATK Berantas Green Finance Crime

GFC terbukti telah merugikan dunia termasuk Indonesia. Untuk itu, PPATK sejak berdiri dua dekade lalu memfokuskan program GFC ini ke depannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF-ML) menyebutkan, kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan. Mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan, hingga perdagangan limbah secara ilegal.

Berdasarkan hasil riset FATF yang serta data dari Interpol dan Norwegian Center for Global Analysis, keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan lingkungan mencapai Rp1.540 triliun setiap tahun.

Terkait kinerja PPATK dalam GFC, berikut rincian kerjanya selama tahun 2022, yaitu:

1.      Enam hasil analisis di bidang lingkungan hidup

2.      Tujuh hasil analisis tindak pidana di bidang pertambangan

3.      Empat hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan tindak pidana kehutanan

4.      Tiga hasil analisis tindak pidana di bidang perkebunan

5.      Sepuluh hasil analisis perdagangan satwa liar

6.      Satu hasil analisis tindak pidana kelautan dan perikanan

Kemudian, PPATK juga melakukan pemetaan daerah yang rawan terjadi GFC di antaranya Aceh, Riau, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

PPATK akan terus berfokus dalam memberantas FGC, hal ini merupakan upaya perlindungan sumber daya alam Indonesia dalam rangka membantu pemerintah terkait dengan ekonomi hijau. PPATK juga akan terus memperhatikan integritas institusi keuangan dan finansial Indonesia yang berpotensi terganggu akibat kejahatan ini.

Tags:

Berita Terkait