Melihat Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Melihat Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen

Selain sudah berusia lebih dari dua dekade, UU Perlindungan Konsumen sudah tertinggal jauh dengan perkembangan masyarakat dan digital. Bahkan tak lagi dapat memenuhi kebutuhan perlindungan konsumen di era digital.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto,  Kepala Badan Keahlian DPR  Inosentius Samsul dan Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (14/3/2023). Foto: Istimewa
Kiri ke kanan: Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul dan Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (14/3/2023). Foto: Istimewa

Menapaki usia ke 24, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih digunakan kendatipun sudah tertinggal di tengah perkembangan zaman. Berbagai perubahan teknologi berdampak terhadap aspek perlindungan konsumen yang perlu dilakukan perbaikan di berbagai lini. Antara lain soal aturan perlindungan yang diatur dalam UU 8/1999.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto,  mengatakan Revisi terhadap UU (RUU) Perlindungan Konsumen  masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dengan nomor urut 6. Tapi sayang, komisi tempatnya bernaung belum menerima draf RUU. Revisi UU 8/1999 menjadi usul inisiatif DPR.

“Kita juga lagi nunggu seperti apa revisi RUU Perlindungan Konsumen tetapi kita apresiasi bahwa di balik ini sudah melihat UU ini begitu lama dan sebelumnya memang agak kurang mendapat perhatian masalah perlindungan konsumen,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (14/3/2023).

Baca juga:

Dia berharap, draf RUU Perlindungan Konsumen dapat segera disodorkan ke komisi tempatnya bernaung. Sebab materi muatan RUU tersebut amatlah penting, apalagi situasi dan dinamika bergerak cepat. Sementara UU 8/1999 sudah teramat lama yang tak lagi dapat merespons perlindungan konsumen di era teknologi.

“Kalau bisa ini memang agak cepat kita membahas sehingga bisa selesai dalam periode 2024 ini, bisa selesai semuanya,” ujarnya.

Kepala Badan Keahlian DPR  Inosentius Samsul, mengatakan revisi terhadap UU 8/1999 sudah lama dipersiapkan pemerintah. Tapi realitanya, tak pula disodorkan pemerintah ke DPR. Walhasil, DPR mengambil alih RUU Perlindungan Konsumen menjadi usul inisiatif DPR. Masalahnya, perjalanan RUU Perlindungan Konsumen berjalan tersendat-sendat.

Tags:

Berita Terkait