Meluruskan 3 Salah Kaprah Gelar Profesor dari Kampus Indonesia
Terbaru

Meluruskan 3 Salah Kaprah Gelar Profesor dari Kampus Indonesia

Sudah diatur dengan jelas dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Gelar profesor dari kampus Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan status dan karier dosen. Hal itu dijelaskan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono. “Itu berbeda dengan gelar akademik doktor misalnya. Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline.

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),  UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) serta Peraturan Menteri Pendidikan.

Berikut ini tiga salah kaprah soal gelar profesor dari kampus-kampus Indonesia yang Hukumonline himpun.

Baca Juga:

1. Tidak sama dengan gelar studi akademik

Pasal 1 angka 3 UU Guru dan Dosen mengatur Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Pasal 48 ayat 2 UU Guru dan Dosen mengatur lebih spesifik bahwa Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Rumusan yang persis sama juga diatur dalam Pasal 72 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.

Lalu, Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Isinya menegaskan bahwa jabatan fungsional dosen dan jabatan akademik dosen adalah hal yang sama.

Tags:

Berita Terkait