Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian
Kolom

Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian

​​​​​​​Kritik bukanlah  suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci untuk kemudian dijadikan untk fitnah dan penghinaan dapat dipidana. KUHP, UU 1/1946, UU 40/2008 dan UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian dan fitnah.

Bacaan 2 Menit

 

Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51). Sehari-hari, Sundari berprofesi sebagai dokter. Ia ditangkap pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa. Yaitu: “KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....” Sundari dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa “KRITIK” bukan suatu tindak pidana, namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci, untuk fitnah dan penghinaan dapat dipidana. Selain itu, pelaporan atas ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tidak harus orang atau korban yang dibenci, difitnah dan dihina melainkan siapapun warga Indonesia dapat membuat laporan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tersebut kepada pihak yang berwajib.

 

*)Dr. Reda Manthovani, SH,.LLM adalah Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait