Memahami 4 Jenis Perjanjian Dagang Internasional
Terbaru

Memahami 4 Jenis Perjanjian Dagang Internasional

Perjanjian dagang internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kinerja perdagangan Indonesia tahun 2021 menyebutkan nilai ekspor Indonesia mencapai US$231,54 miliar atau naik sebesar 41,88% dibandingkan tahun 2020.

Terkait kinerja perdagangan internasional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyelesaikan sejumlah perjanjian dagang internasional, yang mana perjanjian dagang internasional merupakan salah satu jalan menuju pasar global.

Perjanjian dagang internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Perjanjian dagang internasional didapat melalui skema perjanjian banyak negara seperti Regional Comprehensive Economic Cooperation (RCEP) atau skema satu negara seperti Generalized System of Preferences (GSP) dengan Amerika Serikat.

Kedua perjanjian ini sama-sama memberikan pengaruh baik bagi perdagangan karena memberikan keringanan bea atau pajak masuk untuk barang dari Indonesia. Terdapat banyak istilah dalam perjanjian dagang internasional, di antaranya yaitu:

1.      Preferential Trade Agreement (PTA)

Di dalam PTA terdapat pengurangan atau penghilangan beberapa pos tarif yang menjadi suatu kepentingan negara yang terlibat. Dalam perjanjian ini, Rules of Origin (ROO) diberlakukan untuk memastikan status asal suatu produk yang diekspor ke negara mitra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait