Memahami 4 Jenis Perjanjian Dagang Internasional
Terbaru

Memahami 4 Jenis Perjanjian Dagang Internasional

Perjanjian dagang internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

2.      Trade in Goods Agreement) TIGA

Perjanjian ini mencakup pengurangan atau penghapusan semua pos tarif produk. Perjanjian ini memberlakukan beberapa manfaat regulasi World Trade Organization (WTO).

3.      Free Trade Agreement (FTA)

Perjanjian ini memberikan penghapusan hambatan dagang secara bertahap dengan cakupan barang dan jasa yang lebih luas dari PTA.

4.      Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)

CEPA mencakup penghapusan hambatan dagang untuk sebagian besar barang dan jasa serta mengatur kerja sama ekonomi lain seperti pergerakan tenaga kerja, investasi dan persaingan usaha.

Dari empat jenis perjanjian tersebut, Indonesia banyak terlibat di dalam perjanjian FTA dan CEPA. Dengan mengikuti perjanjian tersebut akan turut membantu terbukanya pasar global terhadap produk-produk lokal asli Indonesia yang berdaya jual tinggi.

Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) akan terbantu dengan adanya perjanjian dagang internasional ini, produk-produk UMKM berpotensi mendunia karena Indonesia memiliki beragam jenis seni dan budaya yang dapat ditonjolkan di pasar global.

Perjanjian dagang internasional terus berkembang, pelaku usaha UMKM maupun pelaku usaha besar penting dalam melihat perkembangan perjanjian perdagangan. Hal ini menjadi penting karena negara-negara yang memiliki perkembangan perjanjian dagang, khususnya perjanjian yang sudah dijalankan atau menunggu ratifikasi. Hal ini dikarenakan negara-negara tersebut akan lebih mudah akses dalam melakukan ekspor-impor terutama dalam tarif produk.

Tags:

Berita Terkait