Memahami Akar Masalah Fenomena Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam
Berita

Memahami Akar Masalah Fenomena Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam

Penegakan hukum yang masih lemah dan literasi keuangan masyarakat yang rendah menjadi persoalan utama.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain membubarkan koperasi palsu tersebut. Suroto menjelaskan tindakan penegakan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang mengatur soal pembubaran koperasi ini.

 

(Baca Juga: Waspada Investasi Ilegal)

 

Dia merujuk UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyatakan pemerintah dapat membubarkan koperasi. Kemudian, teknis pembubaran tersebut diatur dalam PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi. Selain itu, dalam UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki otoritas untuk masuk mengawasi.

 

Namun, Suroto menilai penegakan hukum terhadap koperasi palsu tersebut masih lemah. “Tapi mereka itu selama ini hanya rajin lempar lemparan tanggungjawab karena menurut UU Perkoperasian untuk badan hukum koperasi itu pengawasanya ada di Kemenkop. Padahal otoritas kepengawasanya menurut UU Perkoperasian tidak diatur,” jelas Suroto.

 

Dari sisi nasabah, dia menilai pengetahuan dan kesadaran masyarakat membaca pola resiko investasinya juga masih sangat rendah. Masyarakat cenderung mudah diimingi imbal hasil tinggi serta tidak wajar. Menurut Suroto, praktik koperasi palsu menggunakan model penipuan lama dengan skema ponzy atau money game.

 

Skema tersebut menawarkan insentif investasi dengan tingkat bunga besar dan kemudian karena tidak likuid maka koperasi mulai berspekulasi untuk investasi di sektor lain yang risikonya tidak terukur. Sementara itu, pengetahuan masyarakat tentang apa itu koperasi yang benar juga tidak memadai. Koperasi yang berbasiskan anggota itu bagaimana juga masyarakat tidak tahu.

 

“Padahal sebetulnya untuk melihatnya sangat sederhana dalam menbedakan antara koperasi abal-abal atau genuine itu. Koperasi abal-abal itu pasti tidak akan pernah membangun pengertian kalau nasabah itu juga pemilik koperasi. Mereka juga tidak mau secara terbuka kepada anggotanya untuk memeriksa isi manajemen koperasi sampai mendalam. Pemerintah baik itu Kemenkop dan UKM serta OJK ini bisa dibilang telah melakukan pembiaran dan lalai menjaga kepentingan publik,” jelas Suroto.

 

Bukan Pengawasan OJK

Menanggapikasus Indosurya, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyatakn bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya. Atas permasalahan KSP Indosurya ini, Sekar juga menambahkan OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya.

Tags:

Berita Terkait