Memahami Arti Tiga Pilar di Lampiran Perpres 7/2021
Berita

Memahami Arti Tiga Pilar di Lampiran Perpres 7/2021

Pemerintah juga telah memiliki strategi untuk melaksanakan Perpres tersebut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Foto RES
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Foto RES

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024. Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi warga negara dari tindakan ekstrimisme berbasis kekerasan.

Dalam lampiran Perpres 7/2021 sebanyak 113 halaman, ada yang menjadi perhatian tersendiri perihal penyebutan tiga pilar dalam RAN PE ini. Pilar pertama yaitu pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, kedua penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional dan ketiga pilar kemitraan dan kerja sama internasional.

“Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik (good gouernance); partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebhinekaan dan kearifan lokal,” tulis halaman 4 lampiran Perpres 7/2021.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut, pertama koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Kedua partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

Ketiga kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, keempat pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dan terakhir perhatian terhadap para korban tindak pidana terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital lainnya.

“RAN PE ini merupakan suatu dokumen yang berkembang (living document) yang dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan setiap kementerian/lembaga,” tulis lampiran tersebut. (Baca: 8 Usulan Koalisi untuk Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme)

Strategi

Lalu bagaimana strategi pemerintah untuk mewujudkan ini?

Dalam lampiran juga dijelaskan secara lengkap permasalahan apa saja yang dihadapi, strateginya, aksi PE, keluaran, hasil hingga siapa yang menjadi penanggung jawab. Misal untuk pilar pertama yaitu pencegahan, permasalahan yang ada saat ini adalah kurang terintegrasinya data, serta hasii-hasil analisis tentang Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Tags:

Berita Terkait